Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Grup Apotek dan Kode Vitamin Jadi Modus Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Menangkan Paslon 03

Sidang lanjutan kasus anggota komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo atas dugaan pelanggan pemilu berlangsung hari

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Suasana persidangan perdana kasus komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo terkait dugaan tindak pidana pemilu yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Wonosobo 


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Teguh Purnomo mengatakan, siap membuka kasus ini secara terang benderang. 


Termasuk perihal barang bukti yang digunakan untuk melapor ke Bawaslu Wonosobo oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kompilasi.


“Kita akan membuka ini terang benderang. Siapa yang memberikan laporan kepada Bawaslu. Karena diduga alat bukti yang dilampirkan saat laporan ke Bawaslu adalah rekaman yang disita oleh penegak hukum,” ungkapnya.


Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan legal standing pelapor ke Bawaslu Wonosobo. Salah satunya perihal dari mana mendapat alat bukti rekaman tersebut.

 

“Legal standingnya perlu dipertanyakan. Bahkan mereka ini simpatisan paslon 02. Saat di persidangan juga ditanya mendapat bukti rekaman itu dari mana juga tidak mau menjawab secara gamblang,” imbuhnya. 


Sidang kasus anggota komisioner KPU Wonosobo ini akan terus berlanjut selama 7 hari sejak sidang perdana kemarin, hingga adanya putusan dari majelis hakim.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved