Berita Regional
Tok! 2 Terdakwa Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati
Tok! Dua terdakwa pembunuh adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) divonis hukuman mati.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Tok! Dua terdakwa pembunuh adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) divonis hukuman mati.
Dua terdakwa yakni Arwandi (28) dan Ariansyah (35) terbukti bersalah telah membunuh korban bernama Muhammad Abadi (43).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Pelawi, kedua terdakwa disebut telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut, di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca juga: Mahasiswa UI Bunuh Junior, Jaksa Tuntut Hukuman Mati: Terdakwa Tidak Menyesali Perbuatannya
Mereka disebut menyiapkan senjata tajam sebelum menemui korban yang sedang menggelar rapat di rumah warga.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Ariansyah dan Arwandi karena memenuhi unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain," tegas Edi dalam sidang, Rabu (20/3/2024).
Vonis hukuman mati tersebut sama dengan tuntutan mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama sidang berlangsung, Hakim pun menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada," ujar Edi.
Kuasa Hukum kedua terdakwa Husni Thamrin mengaku akan mengajukan banding pada sidang berikutnya.
Ia menyebut bahwa putusan yang dibacakan Hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, pasal 340 KUHP yang dijatuhkan kurang tepat.
Kedua pelaku dianggap melakukannya secara bersama-sama sehingga lebih mengarah kepada Pasal 170 KUHP ayat tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal.
"Nanti pada banding kami sampaikan apa saja yang menjadi poin penting," ungkap Edi.
Untuk diketahui, rumah seorang pelaku pembunuhan yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dibakar oleh massa pada Selasa (5/9/2023) malam.
Baca juga: Penyebab Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Lolos Dari Hukuman Mati
Korban pembunuhan itu diketahui bernama Muhammad Abadi yang merupakan adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni.
Kapolres Muratara AKBP Koko Harianto mengatakan, Abadi tewas setelah mengalami luka parah di bagian wajah akibat senjata tajam.
“Kejadiannya tadi malam, korbannya ada dua satu meninggal satu luka berat. Betul sekali (korban adik Bupati Muratara,” kata Koko, Rabu (6/9/2023). (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.