Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jepara

Hari 13 Puasa Polres Jepara Masih Kerap Temukan Perang Air Hingga Sahur Keliling Pengeras Suara

Hari ke 13 puasa Polres Jepara masih temukan kegiatan perang air hingg sahur keliling menggjnakan pengeraa suara berlebihan di.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/IST.
Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara saat melakukan patroli malam di wilayah Kecamatan Jepara Kota, tepatnya di Jalan Karangkebagusan, Jalan Cik Lanang, Jalan Brigjen Katamso hingga Jalan Diponegoro. 


Sehingga tidak ada anak-anak yang menjadi korban ataupun pelaku kejahatan seperti balap liar, tawuran, SOTR dengan pengeras suara (sound system), perang sarung, perang air hingga geng motor yang marak terjadi di berbagai daerah meski di bulan suci Ramadan.


“Orang tua mempunyai peran penting dalam pengawasan pergaulan anak, mari tingkatkan kepedulian terhadap anak kita,” katanya.


Di samping itu, untuk menjaga kondusifitas wilayah selama bulan suci Ramadan, pihaknya juga akan meningkatkan pengamanan di sejumlah titik rawan.


Dengan begitu segala bentuk tindakan kriminalitas dapat diantisipasi demi terciptanya kemanan dan ketertiban masyarakat.


Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa Polres Jepara melarang aktivitas ronda sahur menggunakan sound system.


Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara nomor 517/0656 pada tanggal 13 Maret 2024, perihal imbauan operasional kegiatan usaha dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M di Kabupaten Jepara.


Kegiatan ronda sahur menggunakan sound system dengan suara yang keras, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. 


Untuk itu, Polres Jepara dan Jajaran Polsek gencar melakukan patroli penertiban.


Ipda Puji juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada polisi ketika ada anak muda yang sedang balap liar, tawuran, SOTR dengan pengeras suara (sound system), perang sarung, perang air, membunyikan petasan, dan balap liar di jalan raya.


“Silakan melapor ke Polres Jepara maupun Polsek terdekat atau dapat melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 atau Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkasnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved