Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Hari Buron, Aiptu FN yang Tembak Debt Collector Serahkan Diri, Polisi Ungkap Kondisinya

Aiptu FN menjadi buronan karena menembak dua orang debt collector di Palembang, Sumatera Selatan

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews
Tangkapan layar video anggota Satsabhara Polres Lubuklinggau Aiptu FN terlibat perkelahian disertai penembakan dan pembacokan dengan dua orang debt collector di halaman Parkir PSX Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Setelah buron selama dua hari, Aiptu FN akhirnya menyerahkan diti ke polisi.

Aiptu FN menjadi buronan karena menembak dua orang debt collector di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasusnya pun menjadi heboh.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Teror di Rusia yang Tewaskan 130 Orang, Media Beritakan Siksaan saat Interogasi

Baca juga: Kronologi Sarwi Nelayan Lansia Meninggal di Pantai Ombak Mati Bondo Jepara, Sempat Pasang Jaring

Kini FN sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, mereka sebelumnya sempat menemui Aiptu FN yang berada di Musi Rawas pada Minggu (24/3/2024) malam.

Ketika bertemu, petugas pun berkomunikasi agar Aiptu FN kooperatif.

Setelah dilakukan pendekatan, Aiptu FN pun kemudian dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.

"Untuk kondisi yang bersangkutan sehat walafiat, normal dan sangat menyadari apa yang diperbuatnya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Indra saat memberikan keterangan pers, Senin (25/3/2024).

Indra menjelaskan, selama bertugas di Lubuklinggau, Aiptu FN tidak memiliki masalah kedinasan.

Namun, kejadian yang dilakukan oleh anggotanya itu sangat disesalkan oleh Polres Lubuklinggau.

"Tujuan FN ke Palembang belum tahu apa, tetapi kita menyerahkan semuanya ke Ditreskrimum yang menangani perkaranya," ujarnya.

Kapolres menegaskan, seluruh perkara Aiptu FN akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan mulai dari tindak pidana sampai pelanggaran kode etik yang dilakukan.

"Kaitan pelanggar kode etik kami sebagai satuan bawah menunggu dari polda Sumsel atau ditarik semua di Mapolda Sumsel," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Selatan menetapkan Aiptu FN sebagai buronan atas kasus penganiayaan dua debt collector yang terjadi pada Sabtu (23/3/2024).

Penetapan tersebut setelah sebelumnya Aiptu FN melarikan diri dan tak berada di kediamannya usai kejadian tersebut berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved