Kriminal Hari Ini
Karyawan Perusahaan BUMN Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Mahasiswa Perkara Rokok
Polisi membekuk pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MN (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kini RM dan HFR bakal dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikeroyok dua pria di dalam pekarangan indekosnya.
Pengeroyokan itu dipicu karena dua pelaku tidak terima setelah korban enggan memberikan rokok yang diminta.
Akibat peristiwa itu, korban berinisial MN yang masih berstatus sebagai mahasiswa harus menderita sejumlah luka memar di bagian wajahnya akibat dipukul benda keras. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penganiaya Mahasiswa di Makassar Kembali Ditangkap, Seorang Karyawan BUMN"
Baca juga: Pemkot Semarang Segera Benahi Crossing Drainase Flyover Madukoro
Baca juga: Ini Kesiapan Pemkab Blora Sambut Pemudik Lebaran 2024
Baca juga: Parkir 21 Menit Bayarnya Rp 48 Juta, Pemilik Mobil: Buset Bukan Main, Apes Banget
Baca juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong: Kami Yakin Bisa Ciptakan Sejarah Baru di Vietnam
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.