Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Karyawan Perusahaan BUMN Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Mahasiswa Perkara Rokok

Polisi membekuk pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MN (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor: deni setiawan
Istimewa/DOK TRIBUN JATENG
ILUSTRASI kasus penganiayaan. 

Kini RM dan HFR bakal dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikeroyok dua pria di dalam pekarangan indekosnya.

Pengeroyokan itu dipicu karena dua pelaku tidak terima setelah korban enggan memberikan rokok yang diminta.

Akibat peristiwa itu, korban berinisial MN yang masih berstatus sebagai mahasiswa harus menderita sejumlah luka memar di bagian wajahnya akibat dipukul benda keras. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penganiaya Mahasiswa di Makassar Kembali Ditangkap, Seorang Karyawan BUMN"

Baca juga: Pemkot Semarang Segera Benahi Crossing Drainase Flyover Madukoro

Baca juga: Ini Kesiapan Pemkab Blora Sambut Pemudik Lebaran 2024

Baca juga: Parkir 21 Menit Bayarnya Rp 48 Juta, Pemilik Mobil: Buset Bukan Main, Apes Banget

Baca juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong: Kami Yakin Bisa Ciptakan Sejarah Baru di Vietnam

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved