Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Karyawan Perusahaan BUMN Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Mahasiswa Perkara Rokok

Polisi membekuk pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MN (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor: deni setiawan
Istimewa/DOK TRIBUN JATENG
ILUSTRASI kasus penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang karyawan perusahaan BUMN ditangkap pihak kepolisian karena telah menganiaya mahasiswa di Makassar.

Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tamalanrea.

Pria berinisial HFR ini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Anak Durhaka dari Makassar, Mabuk Lalu Aniaya Bahkan Mau Gergaji Ibu Kandungnya Sendiri

Baca juga: Puluhan Gadis Michat, Pasangan Mesum hingga Waria Terjaring Operasi Tim Khusus Dinsos Makassar

Polisi kembali membekuk satu pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MN (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku yang diamankan ini berinisial HFR (21) yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan di perusahaan BUMN.

HFR dibekuk di lokasi persembunyiannya di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (25/3/2024) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady mengatakan, keseluruhan terduga pelaku sudah diamankan dan sementara masih menjalani pemeriksaan.

"Sudah dua kami amankan pelaku dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa MN."

"Sudah kami amankan di Polsek untuk diperiksa," jelas Iptu Jeriady seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Penyerang Jamaah Salat Subuh di Makassar, Pelaku Dipastikan Lebaran di Penjara

Baca juga: Sel Tahanan Polsek Mariso Makassar Dijebol, Tiga Tahanan Berhasil Kabur

Iptu Jeriady mengatakan, awalnya dua pelaku yakni RM (18) dan HFR (21) ini sedang berpesta minuman keras di dekat indekos korban.

Kemudian pelaku meminta rokok.

Namun, korban enggan memberi karena tidak merokok.

Berdasarkan keterangan HFR, saat itu korban marah dan melayangkan bogem mentah ke arahnya.

"Pengakuan pelaku ini, awalnya dia yang dipukul oleh korban, karena alasannya korban tidak terima dimintai rokok," bebernya.

Saat itulah, kedua pemuda ini melakukan pengeroyokan hingga membuat hampir luka memar di hampir seluruh wajah korban.

Kini RM dan HFR bakal dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikeroyok dua pria di dalam pekarangan indekosnya.

Pengeroyokan itu dipicu karena dua pelaku tidak terima setelah korban enggan memberikan rokok yang diminta.

Akibat peristiwa itu, korban berinisial MN yang masih berstatus sebagai mahasiswa harus menderita sejumlah luka memar di bagian wajahnya akibat dipukul benda keras. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penganiaya Mahasiswa di Makassar Kembali Ditangkap, Seorang Karyawan BUMN"

Baca juga: Pemkot Semarang Segera Benahi Crossing Drainase Flyover Madukoro

Baca juga: Ini Kesiapan Pemkab Blora Sambut Pemudik Lebaran 2024

Baca juga: Parkir 21 Menit Bayarnya Rp 48 Juta, Pemilik Mobil: Buset Bukan Main, Apes Banget

Baca juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong: Kami Yakin Bisa Ciptakan Sejarah Baru di Vietnam

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved