Kriminal Hari Ini
Karyawan Perusahaan BUMN Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Mahasiswa Perkara Rokok
Polisi membekuk pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MN (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang karyawan perusahaan BUMN ditangkap pihak kepolisian karena telah menganiaya mahasiswa di Makassar.
Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tamalanrea.
Pria berinisial HFR ini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Anak Durhaka dari Makassar, Mabuk Lalu Aniaya Bahkan Mau Gergaji Ibu Kandungnya Sendiri
Baca juga: Puluhan Gadis Michat, Pasangan Mesum hingga Waria Terjaring Operasi Tim Khusus Dinsos Makassar
Polisi kembali membekuk satu pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MN (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku yang diamankan ini berinisial HFR (21) yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan di perusahaan BUMN.
HFR dibekuk di lokasi persembunyiannya di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (25/3/2024) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady mengatakan, keseluruhan terduga pelaku sudah diamankan dan sementara masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah dua kami amankan pelaku dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa MN."
"Sudah kami amankan di Polsek untuk diperiksa," jelas Iptu Jeriady seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Penyerang Jamaah Salat Subuh di Makassar, Pelaku Dipastikan Lebaran di Penjara
Baca juga: Sel Tahanan Polsek Mariso Makassar Dijebol, Tiga Tahanan Berhasil Kabur
Iptu Jeriady mengatakan, awalnya dua pelaku yakni RM (18) dan HFR (21) ini sedang berpesta minuman keras di dekat indekos korban.
Kemudian pelaku meminta rokok.
Namun, korban enggan memberi karena tidak merokok.
Berdasarkan keterangan HFR, saat itu korban marah dan melayangkan bogem mentah ke arahnya.
"Pengakuan pelaku ini, awalnya dia yang dipukul oleh korban, karena alasannya korban tidak terima dimintai rokok," bebernya.
Saat itulah, kedua pemuda ini melakukan pengeroyokan hingga membuat hampir luka memar di hampir seluruh wajah korban.
Kini RM dan HFR bakal dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikeroyok dua pria di dalam pekarangan indekosnya.
Pengeroyokan itu dipicu karena dua pelaku tidak terima setelah korban enggan memberikan rokok yang diminta.
Akibat peristiwa itu, korban berinisial MN yang masih berstatus sebagai mahasiswa harus menderita sejumlah luka memar di bagian wajahnya akibat dipukul benda keras. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penganiaya Mahasiswa di Makassar Kembali Ditangkap, Seorang Karyawan BUMN"
Baca juga: Pemkot Semarang Segera Benahi Crossing Drainase Flyover Madukoro
Baca juga: Ini Kesiapan Pemkab Blora Sambut Pemudik Lebaran 2024
Baca juga: Parkir 21 Menit Bayarnya Rp 48 Juta, Pemilik Mobil: Buset Bukan Main, Apes Banget
Baca juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong: Kami Yakin Bisa Ciptakan Sejarah Baru di Vietnam
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.