Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Koboi Jalanan Mampang Prapatan

NASIB Koboi Jalanan Mampang Prapatan, Jadi Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Aksi ala koboi jalanan akhirnya mengantarkan HHR (33) berurusan dengan aparat penegak hukum.

Editor: Muhammad Olies
wartakota
ILUSTRASI air softgun 

TRIBUNJATENG.COM - Aksi ala koboi jalanan akhirnya mengantarkan HHR (33) berurusan dengan aparat penegak hukum.

Senjata airsoft gun yang dipakai HHR untuk menodong korban di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan kini juga sudah disita pihak kepolisian.

Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero mengatakan senjata airsoft gun yang dipakai untuk menodong korban, ternyata dibeli dari teman pelaku seharga Rp 2 juta.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Sudah dijadikan tersangka (HHR)," kata Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Nemu HP di Mampang, Pasutri Raup Rp 120 Juta Setelah Bobol M Banking Lewat Fitur Lupa Password

Baca juga: Karakter Asli Aiptu FN yang Tembak dan Bacok Debt Collector Dibongkar Eks Atasan, Pelaku Buron

"Saat ini temannya tersebut berada di Padang," ucap David.

Sementara itu, polisi juga menyita senjata berbentuk korek api dari tangan pelaku.

keterangan koboi jalanan berinisial HHR
Petugas memeriksa keterangan koboi jalanan berinisial HHR yang menodongkan senpi ke pengendara lain di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024).

Kata David, peluru senjata itu dibeli HHR dari toko daring.

"Peluru dibeli online," ucapnya.

Saat ini polisi masih menyelidiki beberapa pihak yang menjadi sumber senjata dari pelaku, termasuk toko daring tempat membeli peluru.

"Masih kami selidiki lebih lanjut," papar David.

Baca juga: UPDATE Kasus Oknum Polisi Tembak Debt Collector, Istri Kedua Pihak Sama-sama Bikin Laporan Polisi

Kepada polisi, HHR mengaku menodongkan senpi untuk menakut-nakuti korban.

Sementara untuk kepemilikan senpi, lanjut David, diduga digunakan HHR untuk bergaya.

Pelaku juga sempat menyebut membeli senpi via online.

"Masih kami dalami, keterangan masih berubah-ubah. Kemarin pada saat ditangkap (mengaku) beli online. Terus ini bilang dari temannya. Masih kami kembangkan lagi," papar David.

Atas perbuatannya, HHR terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, pelaku juga dijerat UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved