Koboi Jalanan Mampang Prapatan
NASIB Koboi Jalanan Mampang Prapatan, Jadi Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
Aksi ala koboi jalanan akhirnya mengantarkan HHR (33) berurusan dengan aparat penegak hukum.
TRIBUNJATENG.COM - Aksi ala koboi jalanan akhirnya mengantarkan HHR (33) berurusan dengan aparat penegak hukum.
Senjata airsoft gun yang dipakai HHR untuk menodong korban di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan kini juga sudah disita pihak kepolisian.
Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero mengatakan senjata airsoft gun yang dipakai untuk menodong korban, ternyata dibeli dari teman pelaku seharga Rp 2 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Sudah dijadikan tersangka (HHR)," kata Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: Nemu HP di Mampang, Pasutri Raup Rp 120 Juta Setelah Bobol M Banking Lewat Fitur Lupa Password
Baca juga: Karakter Asli Aiptu FN yang Tembak dan Bacok Debt Collector Dibongkar Eks Atasan, Pelaku Buron
"Saat ini temannya tersebut berada di Padang," ucap David.
Sementara itu, polisi juga menyita senjata berbentuk korek api dari tangan pelaku.

Kata David, peluru senjata itu dibeli HHR dari toko daring.
"Peluru dibeli online," ucapnya.
Saat ini polisi masih menyelidiki beberapa pihak yang menjadi sumber senjata dari pelaku, termasuk toko daring tempat membeli peluru.
"Masih kami selidiki lebih lanjut," papar David.
Baca juga: UPDATE Kasus Oknum Polisi Tembak Debt Collector, Istri Kedua Pihak Sama-sama Bikin Laporan Polisi
Kepada polisi, HHR mengaku menodongkan senpi untuk menakut-nakuti korban.
Sementara untuk kepemilikan senpi, lanjut David, diduga digunakan HHR untuk bergaya.
Pelaku juga sempat menyebut membeli senpi via online.
"Masih kami dalami, keterangan masih berubah-ubah. Kemarin pada saat ditangkap (mengaku) beli online. Terus ini bilang dari temannya. Masih kami kembangkan lagi," papar David.
Atas perbuatannya, HHR terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, pelaku juga dijerat UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tritunggal Srikandi Pertahankan Tahta, Raih Empat Gelar Beruntun di DBL Central Java |
![]() |
---|
Zara Terdakwa Bully dan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip Semarang Divonis 9 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Link Live Streaming dan Jadwal Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Kematian Iko FH Unnes: Saksi Ficky-Aziz dan Ilham Beri Versi Berbeda, Lokasi Jatuh Berjarak 80 Meter |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Situbondo, Truk Muatan Bunga Oleng Tabrak Kendaraan Arah Berlawanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.