Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Para Sopir Bus Dikejar Anak-anak Minta Telolet, Ada yang Ekstrim Banget, Setuju Pelarangan

Kisah para sopir dikejar-kejar anak-anak yang minta mereka bunyikan klakson telolet

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG
Mengambil gambar sebelum bus beraksi 

Harga klakson telolet saat ini berkisar mulai dari Rp 6 jutaan.

Sedangkan sekitar lima tahun lalu hanya Rp 700.000-an.

Romli menyarankan para sopir menyimpan uang itu daripada dihabiskan untuk membeli klakson.

"Mending uang ditabung atau untuk anak dan istri di rumah. Belum nanti kalau kena razia dan kena denda, sudah gitu klakson dicopot dan enggak dikembalikan," pungkas Romli.

Larangan klakson telolet

Sebelumnya, Kemenhub kembali menggaungkan larangan penggunaan klakson telolet karena mengancam keselamatan jalan.

Sebab, masih banyak bus yang menggunakannya.

Bahkan pada Minggu (17/3/2024), klakson telolet menyebabkan kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, sesuai rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Dia mengimbau setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 aturan itu disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved