Berita Solo
Silakan Buruh di Solo yang Mau Ngadu Soal THR, Posko Dibuka Mulai 28 Maret 2024
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) selama 3 minggu akan dibuka di Kantor Disnaker Kota Surakarta, atau mulai 28 Maret hingga 19 April 2024.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seperti di tahun- tahun sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Surakarta membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR).
Pada tahun ini, posko tersebut pun dibuka kembali.
Para buruh bisa mengadu secara online maupun datang langsung ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Surakarta.
Baca juga: Persiapan Fungsional Tol Solo-Yogyakarta, Pembongkaran Makam Dihentikan Sementara
Baca juga: Selama Mudik Lebaran Tol Solo Jogja Difungsionalkan Sejauh 22 Kilometer
Kepala Disnaker Kota Surakarta, Widyastuti menjelaskan, pihaknya akan membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) selama 3 minggu di kantor dinas, atau mulai 28 Maret hingga 19 April 2024.
Para buruh bisa mengadu jika pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.
“Kami buka posko THR, kami buka mulai 28 Maret 2024."
"Apabila dari rekan buruh atau pekerja, THR tidak dibayar sesuai ketentuan, datang saja ke posko THR di Disnaker atau via online,” ungkapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (26/3/2024).
Ia pun menekankan bahwa pembayaran THR harus dibayarkan H-7 Lebaran.
Selain itu, pembayaran tidak boleh dicicil.
“Dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, tidak boleh dicicil."
"Satu bulan gaji yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus."
"Bagi yang belum, dihitung secara proporsional,” terangnya.
Tahun lalu pihaknya menindaklanjuti sekira 40 aduan mengenai THR yang tidak dibayar sesuai ketentuan.
Hanya 4 yang dinaikkan ke Satnaker Jateng.
Selebihnya diselesaikan dengan klarifikasi dan mediasi.
Baca juga: Lansia di Solo Nekat Jual Miras Saat Ramadan, Endingnya Kicep Digelandang Tim Sparta
Baca juga: Puluhan Motor Berknalpot Brong diciduk Polisi Saat Gelar Operasi di sejumlah titik di Solo
“Semua sudah ditindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi dan mediasi."
"Hanya 4 yang sampai ke provinsi."
"Kami bekerja sama dengan Satnaker Provinsi Jawa Tengah."
"Masalah yang tidak bisa diselesaikan di Kota Surakarta dinaikkan,” ujarnya.
Baru-baru ini pengemudi ojek online juga dikabarkan akan mendapatkan THR.
Namun, hal ini hanya bersifat imbauan.
Dengan demikian, tidak ada sanksi yang mengikat jika pihak aplikator tidak memberikan THR.
“Itu kan hanya disarankan mengimbau."
"Nanti diserahkan kepada aplikator, baik itu Gojek Shopee dan lain sebagainya."
"Kalau dari sisi regulasi hanya mengimbau."
"Ini aturannya dari Kemenaker."
"Itu kebijakan masing-masing (soal diberikan atau tidak),” tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Disnaker Solo Buka Posko Pengaduan THR 2024 Selama 3 Minggu, Ini Lokasinya
Baca juga: Gerombolan Pendekar Hadang 2 Polisi Cari Makan Sahur, Kini Tertangkap 3 Jadi Tersangka
Baca juga: Apa Itu Malam Lailatu Qadar? Ini Tanda-tanda Datangnya Malam 1000 Bulan Ramadhan 2024
Baca juga: Pemkab Karanganyar Tambah Titik Gerakan Pangan Murah Selama Ramadan
Baca juga: Sosok Gendon Masih Misterius, Pemilik Uang Rp 136 Juta yang Dibawa Eks Ketua PPK Wonogiri Kota
Beda Jawaban Jokowi dan Iriana saat Ditanya Soal Acara Reuni UGM |
![]() |
---|
Terungkap Inilah Isi Obrolan Jokowi, Prabowo dan Gibran Saat Makan Malam Bakmie di Solo |
![]() |
---|
“Saya Tidak Sebut Nama” Jokowi Tegaskan Hanya Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Tanggapan Jokowi Saat Abraham Samad Terseret dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Sosok Kiasatina Callysta Siswi SMPN 3 Surakarta Dapat Beasiswa SMA dan Kuliah dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.