Berita Purbalingga
Berbekal Obeng Pengamen Ini Bobol Kantor Koperasi, 2 Laptop Raib Digondol
Polsek PurbaIingga mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu kantor koperasi di wilayah Kelurahan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polsek PurbaIingga mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu kantor koperasi di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga.
Pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (26/3/2024) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Koperasi KPPRI Purbalingga.
Tersangka yang ditangkap yaitu AT (33) laki-laki pekerjaan swasta alamat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu memanjat pagar kemudian merusak jendela dengan obeng.
Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang yang ada di dalam koperasi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.
Peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada hari Rabu (31/1/2024) sekira pukul 07.00 WIB.
Saat itu, petugas kebersihan yang akan membersihkan kantor koperasi datang.
Didapati ruangan dalam koperasi sudah dalam keadaan acak-acakan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan koperasi.
Setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan, diketahui dua buah laptop milik koperasi sudah hilang dengan kerugian Rp10 juta.
Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga.
"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek PurbaIingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV.
Pelaku diamankan pada Senin (18/3/2024)," katanya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah dua laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah obeng dan satu buah tas punggung warna hitam.
Dari pengakuan tersangka dia melakukan pencurian karena membutuhkan yang untuk kehidupan sehari-hari.
Tersangka yang belum berkeluarga hanya bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.
Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp1 juta.
Uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Purbalingga Bukan Lagi 5 Daerah Termiskin di Jateng, Sekarang Bertengger di Posisi Ini |
![]() |
---|
Promosi Lewat Whatsapp, Pemuda 21 Tahun Nekat Jualan Obat Terlarang di Rumah Kos |
![]() |
---|
Terkendala Lahan, Dua Pasar di Purbalingga Belum Tersentuh Revitalisasi |
![]() |
---|
Dinsos Purbalingga Imbau Masyarakat Tidak Kucilkan ODGJ, Ajak Lapor Jika Ada Indikasi Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
PT Nina Venus Purbalingga Resmi Tutup, 141 Pekerja Dialihkan ke Perusahaan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.