Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan

Buntut Temuan Pabrik Pil Koplo di Kawasan Industri Semarang, Mbak Ita Akan Lakukan Hal Ini

Pemerintah Kota Semarang akan mengintensifkan komunikasi dengan para pengelola kawasan industri imbas temuan pabrik pil koplo.

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sejumlah petugas mendatangi pabrik pil koplo Semarang, tepatnya di kawasan industri Candi, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan mengintensifkan komunikasi dengan para pengelola kawasan industri.

Hal itu menyusul adanya temuan pabrik pil koplo di Kota Semarang yang digerebek BPOM Semarang. 

Baca juga: Polda Jateng Sebut Tak Ada Polisi yang Tahu Soal Pabrik Pil Koplo di Semarang

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, adanya temuan ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Semarang untuk lebih berkoordinasi dengan para pengelola kawasan industri, misalnya mengadakan pembinaan kepada para pengelola kawasan. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang telah menjadwalkan pada Rabu (27/3) pukul 07.00 untuk memberikan keterangan hasil dari penggerebekan pabrik pil koplo di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang telah menjadwalkan pada Rabu (27/3) pukul 07.00 untuk memberikan keterangan hasil dari penggerebekan pabrik pil koplo di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. (Tribunjateng/Hermawan Endra)

Pengawasan produksi yang berada di kawasn seharusnya menjadi tanggungjawab kawasan industri.

Sementara, jika di wilayah luar kawasan, camat ataupun lurah bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas produksi yang tidak berizin atau melanggar aturan.  

"Apapun ini di Kota Semarang. Jumlah, kuantitas, banyak sekali. Nantinya secara periodik jadi evaluasi untuk pertemuan dengan seluruh pengelola kawasan. Ini jadi satu stressing poin agar tidak terjadi lagi," papar Ita, sapaanya, Kamis (28/3/2024).

Ita memaparkan, pabrik pil koplo tersebut berada di wilayah kawasan industri.

Baca juga: BPOM Upayakan TPPU Ungkap Orang Berpengaruh Terkait Pabrik Pil Koplo di Semarang

Perizinan kawasan industri biasanya menjadi satu.

Analisis dampak lingkungan (andal), analisis dampak lalu lintas (andalalin), dan perizinan lainnya terpusat atau menjadi satu di kawasan industri. 

"Sehingga, kita tidak bisa masuk ke dalam. Semua perizinan di kawasan," ucap Ita. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved