Berita Nasional
Masa Jabatan Kini Resmi Jadi 8 Tahun, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
Jabatan kepala desa (Kades) kini telah resmi diperpanjang menjadi delapan tahun
Editor:
muslimah
“Dengan masa jabatan 8 tahun ini, kami lebih banyak ruang untuk bisa membangun dan melayani masyarakat. Sehingga bisa mensejahterakan masyarakat. Selain itu, pemerintah bisa menghemat energi dan biaya,” tutur Jayus.
Ia juga memberi jawaban diplomatis ketika ditanya apakah bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun tidak justru menambah beban bagi kades dengan kompleksitas masyarakat, implementasi anggaran dan kebijakan.
“Sudah pasti itu akan menambah beban kades. Namun kades menyadari bahwa beban ini menjadi salah satu amanah dari negara. Negara memberikan banyak ruang untuk kami memimpin di desa, menyelaraskan tujuan negara, yakni mensejahterakan masyarakat,” pungkas Jayus.(Surya)
Berita Terkait:#Berita Nasional
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.