Berita Nasional
Masa Jabatan Kini Resmi Jadi 8 Tahun, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
Jabatan kepala desa (Kades) kini telah resmi diperpanjang menjadi delapan tahun
“Dengan masa jabatan 8 tahun ini, kami lebih banyak ruang untuk bisa membangun dan melayani masyarakat. Sehingga bisa mensejahterakan masyarakat. Selain itu, pemerintah bisa menghemat energi dan biaya,” tutur Jayus.
Ia juga memberi jawaban diplomatis ketika ditanya apakah bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun tidak justru menambah beban bagi kades dengan kompleksitas masyarakat, implementasi anggaran dan kebijakan.
“Sudah pasti itu akan menambah beban kades. Namun kades menyadari bahwa beban ini menjadi salah satu amanah dari negara. Negara memberikan banyak ruang untuk kami memimpin di desa, menyelaraskan tujuan negara, yakni mensejahterakan masyarakat,” pungkas Jayus.(Surya)
| Kakanwil KemenHAM Jateng Mustafa Beleng Beri Penguatan Etika Kedinasan bagi Pegawai Wilker DIY |
|
|---|
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
| Alasan Projo Tinggalkan Jokowi dan Gabung Gerindra, Cari Aman? Ferdinand: Kasus Judol Masih Panas |
|
|---|
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/stok.jpg)