Berita Nasional
Masa Jabatan Kini Resmi Jadi 8 Tahun, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
Jabatan kepala desa (Kades) kini telah resmi diperpanjang menjadi delapan tahun
Editor:
muslimah
“Dengan masa jabatan 8 tahun ini, kami lebih banyak ruang untuk bisa membangun dan melayani masyarakat. Sehingga bisa mensejahterakan masyarakat. Selain itu, pemerintah bisa menghemat energi dan biaya,” tutur Jayus.
Ia juga memberi jawaban diplomatis ketika ditanya apakah bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun tidak justru menambah beban bagi kades dengan kompleksitas masyarakat, implementasi anggaran dan kebijakan.
“Sudah pasti itu akan menambah beban kades. Namun kades menyadari bahwa beban ini menjadi salah satu amanah dari negara. Negara memberikan banyak ruang untuk kami memimpin di desa, menyelaraskan tujuan negara, yakni mensejahterakan masyarakat,” pungkas Jayus.(Surya)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Anak Konglomerat Jadi DPO, Cheryl Darmadi Diburu Pihak Kejaksaan Agung, Inilah Sosoknya |
![]() |
---|
Kadernya Ditangkap Dugaan Korupsi, Surya Paloh Perintahkan Ahmad Sahron Komisi 3 DPR Panggil KPK |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Tingkatkan Kapasitas HAM untuk Pedagang Kaki Lima dan Juru Parkir di Semarang |
![]() |
---|
Komjen Fadil Imran Dicopot dari Jabatan Kabaharkam, Kakaknya Langsung Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.