Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Masa Jabatan Kini Resmi Jadi 8 Tahun, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

Jabatan kepala desa (Kades) kini telah resmi diperpanjang menjadi delapan tahun

Editor: muslimah
Ist
Ilustrasi gaji kepala desa 

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. 

"Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang," kata Supratman. 

Lalu Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut. 

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya? tanya puan. 

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna. 

Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," kata pria yang karib disapa Awiek, Senin. 

Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat. Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI.

Sekretaris AKD Bangkalan Sebut Banyak Ruang Membangun dan Melayani

Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bangkalan, Jayus Salam mengungkapkan, disahkannya UU tersebut merupakan salah satu perjuangan para kades, bukan hanya di Kabupaten Bangkalan tetapi juga kades di seluruh Indonesia.

“Kami melihat politik di desa dengan politik di kota maupun provinsi kan berbeda, karena kompleks sekali. Artinya polemik-polemik yang di bawah ini tidak bisa terselesaikan dalam setahun,” untuk Jayus kepada SURYA.

Jayus yang juga Kepala Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi itu menjelaskan, 6 tahun masa jabatan sebelumnya bagi kades, dua tahun di antaranya dihabiskan untuk menyelesaikan masalah dan polemik, menyelaraskan antara pihak pemenang dengan lawan berikut pendukungnya.

“Tidak cukup waktu 6 tahun jabatan untuk membangun. Karena mayoritas pola pikir masyarakat di bawah, tentunya di desa, terhadap pemerintahan belum banyak menyadari. Bukan tidak tahu, belum menyadari kalau kemenangan seorang pemimpin di desa itu bukan kemudian hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Melainkan untuk masyarakat desa secara keseluruhan,” jelas Jayus.

Untuk itu, lanjutnya, ketika ada kemungkinan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, para kades yang mengusulkan. Dengan harapan, meminimalisir konflik antar pendukung sehingga layanan terhadap masyarakat bisa lebih maksimal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved