Berita Regional
Nasib HSL, Wanita Yang Simpan Ratusan Senjata Api Ilegal Terancam Hukuman Mati
Nasib HSL, wanita yang menyimpan puluhan senjata api ilegal milik suami di rumahnya kini terancam hukuman pidana mati.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib HSL, wanita yang menyimpan puluhan senjata api ilegal di rumahnya kini terancam hukuman pidana mati.
Puluhan senjata api yang ditemukan di rumahnya terdapat beragam jenis.
Termasuk di antaranya terdapat ribuan butir peluru berbagai kaliber.
Baca juga: Inilah Tampang 2 Polisi Gadungan, Pakai Senjata Airsoft Gun Buat Cari Mangsa di Solo
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap temuan gudang senjata itu berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman senjata api di kawasan Cimenyan.
Setelah dilakukan pengintaian selama hampir dua bulan, anggota Ditreskrimum Polda Jabar bersama ketua RT setempat langsung masuk ke rumah HSL untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, didapati sebuah gudang berisi puluhan senjata api.
Hasl pemeriksaan sementara, HSL mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari suaminya berinisial PKL yang saat ini ditahan ditahan di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal
Senjata api itu, dititipkan PKL kepada HSL sejak Agustus 2023.
Saat itu, ratusan senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"HSL kemudian memindahkan senjata api tersebut dari rumah suaminya ke rumah keluarganya di Awiligar, Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan bantuan karyawannya menggunakan mobil Carry," ujar Jules Abraham Abast, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, HSL mengaku telah menjual beberapa senjata api tersebut.
"Sudah dua kali menjual senjata api dan kita masih dalami siapa pembelinya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dikutip dari TribunJabar.id.
Ia mengatakan, pelaku HSL dan suaminya, PKL, diketahui merupakan penjual senapan angin di wilayah Jakarta.
Baca juga: Sosok Tiga Bocah Merampok Bank Dengan Senjata, Kini Kabur, Orang Tua Lepas Tangan
Namun ternyata keduanya turut menjual senjata api ilegal.
"Mereka memang punya toko senapan, di Jakarta," katanya.
Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Tanam Ganja di Kandang Ayam, Pria Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Bunuh Teman di Kedai Tuak gara-gara Mikrofon, Zulkarnain Ditangkap Setelah Buron Setahun |
![]() |
---|
Kesigapan Bripka Taswin Idris Selamatkan Nasib 3 Bocah Yatim: Tak Usah Pusing, Saya yang Urus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.