Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Penjelasan Menaker, THR untuk Ojol Bukan Kewajiban Tapi Imbauan

Ida menyebut, THR untuk para ojol yang bisa diberikan perusahaan aplikator sifatnya hanya berupa imbauan, bukan kewajiban sebagai bentuk niat baik.

Editor: m nur huda
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  menyebut, THR untuk para ojol yang bisa diberikan perusahaan aplikator sifatnya hanya berupa imbauan, bukan kewajiban sebagai bentuk niat baik. 

TRIBUNJATENG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan mengenai pemberian THR untuk driver ojek online

Hal itu menindaklanjuti kebijakan para perusahaan aplikasi hanya menyanggupi untuk memberikan insentif tambahan di hari raya, bukan dalam bentuk uang tunai sebagaimana karyawan pada umumnya.

Ida menyebut, THR untuk para ojol yang bisa diberikan perusahaan aplikator sifatnya hanya berupa imbauan, bukan kewajiban sebagai bentuk niat baik.

"Mari kita maknai bahwa ini (imbauan THR ojol) adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," kata Ida dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat berkunjung di Pabrik Djarum Karangbener Kudus, Rabu (31/5/2023).
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat berkunjung di Pabrik Djarum Karangbener Kudus, Rabu (31/5/2023). (TribunJateng.com/Rifqi Gozali)

Ida menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR untuk karyawannya yang terikat kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Ida.

Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.

Meski tidak masuk dalam kategori PKWT dan PKWTT yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca-Covid-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima," kata Indah.

Dia memberikan contoh insentif selama Ramadhan yang diberikan perusahaan aplikasi seperti servis motor dan mobil secara gratis dan bagi pengantar makanan daring di jam-jam sebelum berbuka mendapatkan poin lebih.

Pihaknya juga tengah menyiapkan aturan bagi hubungan kerja kemitraan seperti transportasi dan kurir daring, termasuk mengatur soal THR.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker Buka Suara Klarifikasi soal THR untuk Ojol

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved