Pilpres 2024
Penyebab Ahli dari Capres Anies Muhaimin Mudur Terungkap, Ada Konsekuensi di Masa Depan
Dua ahli dari paslon nomor urut 1 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar disebut mengundurkan diri karena ada konsekuensi di masa depan.
TRIBUNJATENG.COM - Dua ahli dari paslon nomor urut 1 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar disebut mengundurkan diri karena ada konsekuensi di masa depan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum capres Refly Harun.
Ia menyebut ada dua ahli yang mengundurkan diri untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Polres Siap Amankan Lebaran di Kudus
Baca juga: Alasan Indah, Babysitter Tega Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Polisi: Tak Bisa Jadi Pembenar
Baca juga: Nyawa Muh Nur Melayang Setelah Motornya Tabrak Truk Kontainer yang Parkir di Pinggir Jalan
Refly mengatakan, alasan utama dua saksi ini mundur adalah dilarang oleh pengacara mereka karena merasa akan ada konsekuensi di masa depan.
"Dua yang mengundurkan diri, jadi alasannya dilarang oleh lawyernya. Nah yang melarang lawyer dia, karena ada konsekuensi," kata Refly saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).
Refly tidak menyebut secara rinci siapa dua ahli yang mengundurkan diri itu.
Namun ia mengatakan, konsekuensi yang dimaksud adalah adanya dampak di masa depan terkait profesi ahli yang akan memberikan keterangan di sidang MK.
Hal ini, kata Refly, menunjukkan, lawan sengketa pilpres kali ini adalah orang-orang yang mampu mengontrol aparat untuk memberikan tekanan tertentu.
Termasuk lawan kontestasi pilpres mereka yaitu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan RI dan Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo.
"Menurut saya ini memang tidak mudah bagi kita untuk melawan negara. Ini makin menunjukkan bahwa 02 itu tidak berdiri sendiri, 02 itu dibantu oleh kekuasaan istana oleh aparat, omong kosong kalau itu tidak ada kan?," tutur dia.
Kekhawatiran tersebut tidak hanya terjadi pada saksi ahli, tetapi juga pada saksi fakta dalam sengketa pemilu 2024.
Dia menyebutkan, banyak saksi yang menarik diri karena menerima ancaman.
"Hal yang sama juga terjadi pada saksi-saksi kita karena tadi lagi-lagi khawatir, takut, macam-macam alasannya," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
![]() |
---|
Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
![]() |
---|
Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.