Berita Regional
Muhammad Ali Bos Cafe Pembunuh Anak Buahnya Bocah 13 Tahun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Muhammad Ali (36), bos kafe yang menganiaya salah seorang pekerjanya, FA (13), hingga tewas di
TRIBUNJATENG.COM - Muhammad Ali (36), bos kafe yang menganiaya salah seorang pekerjanya, FA (13), hingga tewas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ali disangkakan pasal 338 KHUPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Selain Ali, rekan kerja korban, Farah Novita Hanindita Sigaro (19), juga turut disangkakan pasal yang sama karena terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
"Kedua pelaku sudah kami tetapkan tersangka.
Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, pada hari Minggu (31/3/2024).
Menurut Iptu Andi Reza, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka yang menganiaya FA dengan cara memukul, menendang, dan mencekik korban.
FA dinyatakan ditinju di bagian hulu hati dua kali dan ditendang di perut tiga kali oleh Ali.
"Penganiayaan ini dilakukan karena Ali merasa kesal terhadap korban.
Menurut pengakuan tersangka, FA dianggap tidak mampu menjaga anaknya," jelasnya.
Ali juga disebut memerintahkan Farah Novita untuk ikut menganiaya korban.
Farah Novita memukul FA berulang kali menggunakan kepalan tangan sambil mencekik korban.
"Tersangka Farah menganiaya korban karena merasa emosi melihat korban sering menggunakan pakaian miliknya.
Selain itu, dia juga kesal tiap kali menegur dan menasehati, FA selalu melawan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pelayan kafe di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dianiaya hingga tewas oleh bos dan rekan kerjanya.
Peristiwa tragis ini terjadi di salah satu rumah BTN Sultan Residance, Jalan Beruang Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (27/3/2024) pukul 18.30 Wita.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bos Kafe Pembunuh Perempuan 13 Tahun di Pinrang Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
| Harga Pertalite Eceran Tembus Rp 25.000: Warga Sampai Antre 2 Jam di SPBU |
|
|---|
| Kasus Mahasiswa Hanyut Terjadi Lagi, 2 Mahasiswa Polindra Hilang Saat Rafting Tanpa Izin Kampus |
|
|---|
| Alasan Licik Bripda Waldi: Curi Emas dan Mobil Dosen Erni Untuk Membuat Seolah Perampokan |
|
|---|
| Estafet Penculikan 1.806 Km: Kisah Bilqis, Balita Makassar Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam |
|
|---|
| Setelah Lakukan Pembunuhan, Bripda Waldi Sempat Kembali ke Rumah Dosen EY untuk Cek Kondisi Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-jenazah-Kompascom.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.