Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2024

Remisi Hari Raya Idulfitri, Rutan Kelas IIB Blora Tahun Ini Usulkan 116 Warga Binaan

Warga binaan Rutan Kelas IIB Blora yang diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2024 ada 116 dari total 193 orang.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
Tribunjateng/M Iqbal
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Rutan Kelas IIB Blora mengusulkan 116 warga binaannya untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2024.

Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono mengatakan, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat Remisi Khusus ada 116 dari total 193 orang.

"Narapidana yang sudah memenuhi syarat yang kami usulkan mendapat remisi khusus yaitu 116 orang," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Penipuan Rekrutmen CPNS Kemenkumham Terungkap, Korban Warga Blora Merugi Rp 302,5 Juta

Baca juga: Talud Jembatan Sungai Kalidari Blora Longsor, Ini Penyebabnya

Budi mengatakan, ada dua jenis Remisi Khusus.

Remisi Khusus I atau ketika remisi diberikan pada warga binaan, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana (belum bisa bebas).

Besaran remisi bervariasi, tergantung masa pidana yang sudah dijalani.

"Besaran remisi bervariasi ada yang 15 hari, 1 bulan, ada juga 1,5 bulan."

"Itu tergantung lama penahanannya,"

"lama menjalani pidana di sini."

"Contoh narapidana yang sudah menjalani pidana 6 bulan, diusulkan remisi 15 hari."

"Kalau menjalani pidana sudah setahun,diusulkan remisi 1 bulan," jelasnya.

Selain itu, kata Budi, ada Remisi Khusus II atau langsung pulang (bebas).

Baca juga: Bolehkah ASN Pemkab Blora Mudik Pakai Mobil Dinas? Ini Kata Kabag Umum Pemkab

Baca juga: Gunakan 3 Bus Mekar Sari, Pemkab Blora Fasilitasi 150 Warga Peserta Mudik Gratis 2024

Remisi khusus Idulfitri ini diberikan kepada warga binaan yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya, yang bersangkutan bebas.

"Nanti warga binaan sini juga ada yang mendapat remisi bebas langsung 1 orang pada saat 10 April 2024, saat Lebaran," terangnya.

Adapun ada beberapa syarat untuk mendapat remisi Idulfitri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved