Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Karyawan FIF Finance Purwokerto Ini Terancam 5 Tahun Penjara, Uang Debitur Digunakan Judi Online

Seorang karyawan perusahaan pembiayaan PT FIF Finance Cabang Purwokerto dijebloskan ke tahanan Polresta Banyumas lantaran gelapkan dana Rp 7 juta.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Pelaku VMR (kaos hitam) didampingi penasehat hukumnya saat menjalani pemeriksaan penyidik di Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (5/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - VMR (29) karyawan perusahaan pembiayaan PT FIF Finance Cabang Purwokerto dijebloskan ke tahanan Polresta Banyumas karena menggelapkan uang tagihan setoran konsumen sebesar Rp7 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, kasus penggelapan dalam jabatan itu terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kasusnya ke Satreskrim Polresta Banyumas.

Kasus itu terjadi ketika pelaku VMR melakukan penagihan angsuran pembayaran sepeda motor terhadap sejumlah konsumen atau debitur. 

Baca juga: H-5 Lebaran, Jumlah Penumpang Turun di Stasiun Daop 5 Purwokerto Capai 20.500

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Bagikan Makanan Gratis Buat Pemudik Selama Masa Angkutan Lebaran 2024

"Namun uang itu tidak disetorkan ke kantor, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi judi online," kata Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada Tribunjateng.com, Jumat (5/4/2024). 

Penagihan terhadap konsumen itu dilakukan pada Februari hingga Maret 2024. 

Kemudian setelah menerima uang setoran tagihan dari konsumen, baik secara cast atau transfer, uangnya digunakan untuk judi online.

Lantaran tidak bisa menyetorkan uang tagihan konsumen kantor, pihak perusahaan melakukan pendekatan, tapi pelaku malah tidak pernah berangkat ke kantor.

Kasus penggelapan dalam jabatan itu akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas

Anggota Unit II Reskrim Polresta Banyumas yang dipimpin AKP Susanto melakukan penyelidikan dan menangkap VMR bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita satu lembar surat memo hasil audit internal pada 1 Maret 2024, satu bendel surat perjanjian kerja waktu tertentu, satu lembar slip gaji atas nama pelaku, kemudian 11 struk bukti pembayaran FIF Grup dari para konsumen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Baca juga: Rubah Format Ujian Komprehensif 2024, Fakultas Dakwah UIN Saizu Berikhtiar Cetak Lulusan Paripurna

Baca juga: Lantik Pejabat Struktural, Ini Pesan Rektor UIN Walisongo

Baca juga: 2 Geng di Brebes Sudah Tetapkan Jadwal Tawuran, Untung Polisi Tepat Waktu, 20 Remaja Dibina

Baca juga: Peringatan Nuzulul Quran UIN Walisongo, Wujudkan Harmoni di Bulan Suci

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved