Konflik Israel Palestina
Hari Ini, Dewan Keamanan PBB Tentukan Nasib Keanggotaan Penuh Palestina, Tapi Ditentang AS
abak baru nasib Negara Palestina akan ditentukan Senin (8/4). Sidang ini mendapat tentangan dari AS selaku pemegang hak veto di PBB.
Otoritas Palestina mengajukan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali pada Selasa.
Alasan Penolakan AS, Minta Restu Israel Dulu
Komentar Mansour muncul ketika Amerika Serikat pada Rabu (3/4/2024) pagi menyuarakan penolakannya terhadap keanggotaan penuh Palestina.
Penolakan AS itu dinyatakan dengan mengatakan, mereka sebenarnya mendukung pembentukan negara tetapi harus melalui negosiasi dengan Israel.
“Kami mendukung pembentukan negara Palestina yang merdeka,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller kepada wartawan.
Menurut AS, 'restu' Israel menjadi kunci dari terbentuknya negara Palestina yang mendapat pengakuan luas, bukan PBB.
“Itu adalah sesuatu yang harus dilakukan melalui negosiasi langsung melalui para pihak, sesuatu yang kami kejar saat ini, dan bukan di PBB,” katanya, tanpa secara eksplisit mengatakan apakah Amerika Serikat akan memveto tawaran tersebut jika mencapai kesepakatan dengan Dewan Keamanan PBB.
Miller mengatakan Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken telah secara aktif terlibat dalam menetapkan “jaminan keamanan” bagi Israel sebagai bagian dari landasan bagi negara Palestina.
Pemerintahan Presiden Joe Biden dinilai semakin mengisyaratkan dukungan terhadap negara Palestina, terlebih saat Otoritas Palestina telah direformasi dan berkuasa di Tepi Barat dan Gaza.
Dukungan ini seiring dengan upaya AS mencari cara untuk mengakhiri perang yang sedang berlangsung di mana Israel berusaha menghilangkan Hamas dari Gaza.

Rezim Israel Saat Ini Memusuhi PA
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu selama beberapa dekade telah menentang terbentuknya negara Palestina.
Netanyahu diketahui, memimpin pemerintahan sayap kanan dengan anggota yang memusuhi Otoritas Palestina (PA). PA adalah pemegang otonomi dan otoritas terbatas di beberapa bagian Tepi Barat.
Berdasarkan undang-undang Amerika yang sudah lama berlaku, Amerika Serikat diharuskan memotong dana untuk badan-badan PBB yang memberikan keanggotaan penuh pada negara Palestina.
Undang-undang tersebut diterapkan secara selektif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.