Konflik Israel Palestina
Hari Ini, Dewan Keamanan PBB Tentukan Nasib Keanggotaan Penuh Palestina, Tapi Ditentang AS
abak baru nasib Negara Palestina akan ditentukan Senin (8/4). Sidang ini mendapat tentangan dari AS selaku pemegang hak veto di PBB.
TRIBUNJATENG.COM - Babak baru nasib Negara Palestina akan ditentukan Senin (8/4/2024). Hal itu seiring digelarnya sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk memutuskan keanggotaan penuh Palestina di lembaga internasional ini.
Khaberni melansir, agenda rapat bertajuk “Penerimaan Anggota Baru” itu disebut-sebut mendapat tentangan dari Amerika Serikat (AS) selaku pemegang hak veto di PBB.
Adapun Palestina disebutkan mendapat dukungan dari Kelompok Negara Arab, Organisasi Konferensi Islam, dan Organisasi Negara-negara Non-Blok, terkait status keanggotaan penuh mereka.
Negara Palestina saat ini berstatus “negara pengamat”.
Status 'anggota pengamat' membuat Palestina tidak berhak memberikan suara pada resolusi yang diambil di Majelis Umum atau bersaing untuk mendapatkan keanggotaan tidak tetap di Dewan Keamanan.
Baca juga: Israel Terpojok, AS Balik Badan, Dewan PBB Larang Ekspor Senjata ke Tel Aviv, IDF Perang Pakai Batu?
Ditentang AS
Langkah Palestina untuk mendapatkan status keanggotaan penuh PBB ini sudah dimulai beberapa waktu lalu dengan mendorong diadakannya pemungutan suara.
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour pada Rabu (3/4/2024) menyatakan, langkah ini ditentang oleh Amerika Serikat (AS).
“Kami sedang mencari izin masuk. Itu adalah hak alami dan hukum kami,” kata Mansour.
“Semua orang mengatakan ‘solusi dua negara’, lalu apa logikanya menolak kami menjadi negara anggota (PBB)?” kata Mansour dilansir Arab News.

Sebagai informasi, PBB memiliki mekanisme untuk menerima keanggotan baru secara penuh sebuah negara.
Setiap permintaan untuk menjadi negara anggota PBB harus terlebih dahulu melalui pemungutan suara di Dewan Keamanan – di mana sekutu Israel, Amerika Serikat dan empat negara lainnya memiliki hak veto – dan kemudian disetujui oleh dua pertiga mayoritas di Majelis Umum.
Presiden Palestina Mahmud Abbas awalnya meluncurkan permohonan status kenegaraan pada tahun 2011.
Hal ini tidak dipertimbangkan oleh Dewan Keamanan, namun Majelis Umum pada tahun berikutnya memberikan status pengamat yang lebih terbatas pada “Negara Palestina.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.