Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

DETIK-DETIK Polisi Berhentikan Ambulans Ugal-ugalan Padahal Tak Bawa Pasien

Satlantas Polresta Solo memberhentikan sebuah ambulans bernopol AD 9360 FM di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon pada Selasa (9/4/2024) s

|

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo memberhentikan sebuah ambulans bernopol AD 9360 FM di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon pada Selasa (9/4/2024) sore.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menyampaikan, ambulans tersebut diberhentikan lantaran berkendara dengan ugal-ugalan dan menerobos lampu merah, padahal sedang tidak membawa pasien.

Selain tidak sedang membawa pasien dan ugal-ugalan, ambulans tersebut juga menyalakan sirine. Padahal penggunaan sirine pada mobil ambulans sudah ada aturan bakunya.

"Untuk penggunaan ambulans memang sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas, yang mendapatkan prioritas adalah pada saat ambulans tersebut membawa orang sakit, kami akan membantu dan pasti akan mendapatkan prioritas lalu lintas," ucap Kompol Agung.

Agung menegaskan, mobil ambulans juga harus mempunyai dan membawa surat izin atau keterangan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan.

"Pengemudi ambulans, sesuai aturan, harus mengantongi surat keterangan pernah mengikuti pelatihan terkait mengemudi pada saat sedang membawa pasien," tuturnya.

Kasatlantas menyebut, pengemudi ambulans saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

"Tentunya aturan-aturan tersebut harus ditegakkan untuk keselamatan pengguna jalan lain," tandasnya. (*)

Baca juga: Pemkot Semarang Terapkan Program Mudik Minim Sampah

Baca juga: Meriahkan Lebaran 2024 dengan Promo Istimewa dari Hotel Ciputra Semarang

Baca juga: DWP Peduli, Berbagi Kebahagiaan di 5 Panti Asuhan Semarang

Baca juga: Berkah Lebaran Cerita Rasa

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved