KPU Siap Ulang Pilpres 2024 Jika MK Benar-benar Instruksikan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi krusial mendekat, KPU menegaskan kesiapannya untuk menjalankan apapun hasilnya, termasuk potensi pemilu ulang.
TRIBUNJATENG.COM - Menjelang dibacakannya keputusan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 22 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan segala keputusan MK.
Seperti dilaporkan oleh Tribunnews.com, KPU bersiap untuk melaksanakan keputusan MK termasuk jika perlu mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan mengadakan pemilu ulang tanpa keikutsertaan pasangan nomor urut 02.
Tuntutan ini diajukan oleh pasangan calon nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Di Depan Hakim MK, 4 Menteri Jokowi Jawab Bansos Tak Terkait Pemilu
"KPU akan menjalankan apa yang diatur dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK," ucap Idham Holik, anggota KPU RI, ketika dikonfirmasi pada hari Senin, 15 April 2024.
Menurut UUD 1945 Pasal 24C ayat (1), MK memiliki kewenangan untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dalam menguji undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa antarlembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutuskan sengketa hasil pemilihan umum.
Keputusan MK bersifat mengikat semua pihak dan KPU wajib menjalankan apapun hasil putusan MK mengenai PHPU Pilpres yang akan diumumkan pada tanggal 22 April 2024.
Idham Holik optimis bahwa keputusan MK akan sesuai dengan kerangka hukum yang ada, khususnya yang diatur dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
Proses penyelesaian PHPU Pilpres saat ini masih berlangsung di MK. Pada hari Selasa, 16 April 2024, MK akan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan tambahan bukti dan kesimpulan.
Pihak yang terlibat meliputi pemohon (paslon nomor 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon nomor 02), dan pemberi keterangan (Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu).
MK saat ini sedang mempelajari semua bukti yang telah diperiksa dalam sidang PHPU Pilpres, yang hasilnya akan dibacakan pada tanggal 22 April mendatang.
Bersamaan dengan itu, MK juga sedang mempersiapkan sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang akan dimulai seminggu setelah keputusan sengketa Pilpres.
"Termasuk hari Minggu ini, MK masih bekerja untuk mempelajari semua hasil pemeriksaan serta mempersiapkan sidang PHPU Pileg," kata Enny Nurbaningsih, Juru Bicara MK dan hakim konstitusi, saat dihubungi Tribunnews.com pada hari Minggu, 14 April 2024.
Enny menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum keputusan dibacakan.
Delapan hakim konstitusi kemudian akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor 01 Anies-Muhaimin dan nomor 03 Ganjar-Mahfud.
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April pukul 16.00, para pihak akan menyampaikan kesimpulan. Dilanjutkan dengan RPH untuk memutus perkara Pilpres tersebut," ungkap Enny.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Sejak 27 Maret hingga 5 April 2024, MK telah melakukan serangkaian sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ini Sikap KPU Jika MK Putuskan Diskualifikasi Gibran dan Ulang Pilpres 2024!
Bawaslu Batang Buka Posko Aduan PDPB di MA Muhammadiyah, Pelajar Diajak Awasi Demokrasi Sejak Dini |
![]() |
---|
KPU Blora Hibahkan Buku Kepemiluan ke Dinas Perpustakaan untuk Tingkatkan Literasi Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Pemilih Batang 2025 Diperbarui  620.429 Pemilih Tercatat, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Alasan KPU Blora Tetap Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Meski Tahapan Pemilu telah Usai |
![]() |
---|
KPU Jateng Siap Laksanakan Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.