Pekalongan
Melalui Siaran Keliling, Pemkot Pekalongan Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Liar
Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat melaksanakan siaran keliling (sirkel).
Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat melaksanakan siaran keliling (sirkel) guna memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk tidak menerbangkan balon liar yang disertai petasan. Hal ini dilakukan karena banyaknya bahaya yang ditimbulkan oleh penerbangan balon liar, yang sering dilakukan saat perayaan Syawalan, Selasa (16/4/2024).
"Kami menghimbau kembali kepada seluruh warga Kota Pekalongan untuk tidak menerbangkan balon liar dan yang disertai petasan karena itu bisa menganggu penerbangan selain itu juga bisa membayangkan rumah warga bilamana jatuh di atas atap rumah maupun fasilitas umum lainnya," terang JF Pranata Hubungan Masyarakat Muda, bidang Informasi Komunikasi Publik, Ahdy Eko Apriharso, pada Tribunjateng.com.
Ahdy menyampaikan, untuk sasaran siaran keliling seluruh wilayah 4 kecamatan baik Pekalongan Utara, Pekalongan Timur, Pekalongan Selatan dan Pekalongan Barat terutama wilayah pemukiman warga yang sering kali ditemui penerbangan balon liar, serta di jalan-jalan utama agar semua warga dapat mengerti informasi dan menaati himbauan dari Pemerintah Kota Pekalongan.
Ahdy menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan dan instansi terkait sudah memberikan wadah untuk melestarikan tradisi ini melalui Pekalongan Ballon Festival.
"Diperbolehkan menerbangkan balon hanya saja harus ditambatkan. Kami dari Pemkot sudah memfasilitasi adanya festival balon dan besok finalnya akan dilakukan di lapangan Mataram, semua warga bisa menyaksikan akan ada banyak balon yang sudah didesain secara cantik dan bisa dinikmati tanpa bahaya. Tidak ada HTM gratis bisa langsung ke lokasi mulai pukul 05.00 WIB besok yakni 17 April 2024," pungkasnya.
Selain menyebabkan bahaya, menerbangkan balon liar juga berpotensi menganggu aliran listrik pada jaringan PLN yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik. Dan bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Peh)
Depresi Karena Utang, Pria Muda di Kesesi Pekalongan Akhiri Hidup dengan Gantung Diri |
![]() |
---|
160 Peserta Tamat Pelatihan BLK, Wali Kota Aaf Dorong SDM Pekalongan Lebih Kompetitif |
![]() |
---|
Ketua DPRD Abdul Munir Tegaskan Komitmen Pembangunan di Usia ke-403 Pekalongan |
![]() |
---|
Istri Dewan Naik Odong-Odong, Kirab Hari Jadi ke 403 Kabupaten Pekalongan Jadi Bahan Gunjingan Warga |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia : Peringatan Hari Jadi Bukan Hanya Seremoni, Tapi Refleksi dan Doa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.