Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polda Sultra Tangkap Pria yang Jaga Kawasan Hutan, Pelaku Pembalakan Liar Malah Dibiarkan Bebas

Perubahan drastis terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan

Editor: muh radlis
FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM - Perubahan drastis terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TribunnewsSultra.com berhasil mendokumentasikan transformasi tersebut pada Senin (15/4/2024), di mana sebagian kawasan HTI kini telah menjadi kebun mete yang digarap oleh masyarakat setempat.

Sayangnya, upaya pemerintah untuk menanam tanaman jati melalui program resmi kini lenyap ditelan pembalakan liar yang dilakukan oleh sebagian masyarakat setempat.

Sisa-sisa tanaman jati yang tersisa hanya bisa ditemukan di wilayah yang dijaga oleh Wahidin, seorang warga Desa Tiraosu, Kecamatan Kolono.

Kondisi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berubah bentuk menjadi kebun mete yang digarap masyarakat setempat. (Tribun Sultra/Samsul)
Kondisi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berubah bentuk menjadi kebun mete yang digarap masyarakat setempat. (Tribun Sultra/Samsul) (IST)

Wahidin berusaha keras untuk melindungi tanaman jati tersebut dengan memasang pemagaran menggunakan kawat agar tidak dirusak oleh masyarakat.

Namun, usaha Wahidin dalam menjaga kawasan HTI justru berujung pada kriminalisasi.

Didasari oleh laporan dari sejumlah pihak, penyidik Polda Sultra menetapkan Wahidin sebagai tersangka dan menahannya di Mapolda Sultra.

Kuasa hukum Wahidin, La Ode Ismail dari Kasasi Law Firm, menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk menguasai kawasan HTI.

Meskipun telah ada bukti pembalakan liar yang dilakukan oleh pihak lain, namun tidak ada tindakan hukum yang diambil.

Menurut Ismail, upaya pembalakan liar dan perambahan ilegal di kawasan HTI sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun tidak mendapatkan respons.

"Anehnya lagi, hasil penebangan tanaman jati yang dilakukan pihak lain di dalam rens klien kami, justru dijadikan barang bukti untuk menjerat klien kami, sehingga hari ini ditetapkan tersangka dan telah ditahan," jelasnya.

La Ode Ismail mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan bukti dan dokumen pendukung untuk melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar.

Sementara itu, Kepala Desa Tiraosu, Jumrin membenarkan perihal Wahidin yang merupakan salah seorang warganya tengah mendekam di penjara Polda Sultra.

Hanya saja, saat ditanya terkait perkara yang menjerat warganya itu, Jumrin mengaku belum mengetahui secara jelas.

"Kalau masalah bentuk laporannya saya tidak tahu. Hanya saja, yang saya dengar dia (Wahidin) memang dilaporkan dan kini ditahan di Polda," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved