Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ada 21 Pihak Ajukan Amicus Curiae Ke MK, Hakim Hanya Gunakan yang Dikirim Sebelum 16 April

Mahkamah Konstitusi (MK) menginformasikan seluruh surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diserahkan melewati tanggal 1

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/Firda Rahmawan
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). 

Karena itu walau mungkin ada catatan tertentu, dia menduga para hakim akan bersikap mengambil putusan secara bijak.

"Mereka akan memperlihatkan dukungan untuk keadaan yang sudah relatif baik dalam masyarakat. Memutus dengan mengirim pertanda dukungan atas keadaan baik dalam masyarakat, tidak membuka kemungkinan kekacauan massal yang bisa merugikan keadaan damai untuk dapat bekerjasama sebagai sesama anak bangsa, juga sebagai bagian dari masyarakat internasional. Putusan itu diharapkan berciri dalam lindungan hukum," kata Res.

Res menyampaikan, walau tidak secara akurat diurai dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dasar hukum tentang konsep dan istilah amicus curiae dapat ditafsir ada pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ini mengatur, Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," jelasnya.

Yakin Tak Dipertimbangkan

Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan yang belakangan disampaikan tokoh-tokoh dan masyarakat sipil tidak akan masuk dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan ketika ditanya tentang amicus curiae yang dibuat oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

"Dan oleh karena itu di dalam rezim Undang-Undang MK maupun Undang-Undang Pemilu itu tidak ada kemudian, tidak ada namanya amicus curiae dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ungkap Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/4).

Menurut Dasco, amicus curiae juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam persidangan. Dalam persidangan itu pula, jelas Dasco, amicus curiae sudah terbantahkan.

"Nah untuk itu sebagai substansi kita juga sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan terbantahkan dalam sidang MK," nilai Wakil Ketua DPR RI ini.

Kendati begitu, Dasco menyadari semua pihak sudah memahami tentang apa yang dimaksud amicus curiae, yaitu pendapat hukum bagi yang berkepentingan dalam persidangan.

"Namun, tidak terkait (hakim) dan tidak berkepentingan langsung," imbuh dia. (singgih/dian/nicholas/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved