Jabatan Kepsek Safrin Zebua Dicopot! Bisa Jadi Segera Dipecat, Pukulannya Bikin Mati Siswa SMK
Beginilah nasib Safrin Zebua si kepala sekolah SMK di Nias Selatan yang bikin nyawa Yaredi melayang. Dia terancam dipecat.
TRIBUNJATENG.COM - Beginilah keberlanjutan kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Safrin Zebua selaku kepala sekolah kepada siswa SMK di Nias Selatan, belum lama ini.
Suhendri dari Dinas Pendidikan Sumatra Utara mengomentari kejadian meninggalnya Yaredi Nduru (17), seorang siswa SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan, yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Safrin Zebua (37).
Menurut Suhendri, awalnya Safrin Zebua ingin melakukan tindakan disiplin terhadap sekelompok siswa yang sedang menjalani praktek kerja lapangan (PKL).

Baca juga: Lima Kali Pukulan Pak Kepsek di Kepala Bikin Siswa SMK Meninggal: Syarafnya Putus, Demam, Mengigau
"Saya mendapat informasi dari pihak yang kami minta untuk memeriksa bahwa para siswa tersebut melakukan PKL di sebuah tempat dan dianggap tidak bekerja dengan baik," ungkap Suhendri dalam wawancara pada Kamis (18/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa saat itu, kepala sekolah berharap tindakan disiplin tersebut dapat memperbaiki perilaku siswa yang sedang mengikuti program PKL.
"Pihak sekolah mendapatkan laporan tentang hal tersebut dan salah satu oknum kepala sekolah melakukan pembinaan agar ke depannya PKL dapat dilaksanakan dengan lebih baik," katanya.
Namun, menurut Suhendri, pembinaan yang dilakukan justru diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap salah satu siswa.
"Situasi ini sangat disayangkan. Kami dari Dinas Pendidikan Sumut sangat menyesalkan dan berduka cita atas kejadian ini. Semoga keluarga mendapat kekuatan dalam menghadapi situasi ini," ucapnya.
Saat ini, lanjut Suhendri, kepala sekolah sedang dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh cabang dinas, serta akan dimintai keterangan secara tertulis.
"Kami terus memantau perkembangan dan berharap proses dapat berjalan dengan baik. Kami juga meminta agar semua pihak bersabar agar dapat menemukan fakta yang jelas," tambahnya.
Terancam Dipecat
Suhendri menyebut, jika terbukti bersalah, oknum kepsek akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Termasuk pemecatan.
"Saat ini yang bersangkutan dibebastugaskan terlebih dahulu untuk kepentingan pemeriksaan," katanya.
Ia menuturkan, saat ini proses pembelajaran tetap dilakukan tanpa kepala sekolah karena wewenangnya sudah diambil alih.
"Untuk sementara dialihkan ke cabang dinas pendidikan agar pembelajaran bisa tetap berlangsung," pungkasnya.
Duduk Perkara
Penganiayaan Salah Sasaran di Karanganyar, Lutfan Meregang Nyawa karena Melintas di Saat yang Salah |
![]() |
---|
Suami Dibui, Istri Tewas di Tangan Selingkuhan |
![]() |
---|
Mahasiswa Koas RSUD Wonosobo Korban Penganiayaan, Polisi: Pelaku Cemburu |
![]() |
---|
UMP dan SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga Kerja Sama Kembangkan Program Unggulan Keolahragaan |
![]() |
---|
Bentrokan Antarwarga Tewaskan 1 Orang di Bogor, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.