Hukum dan Kriminal
Kata Polisi Soal Kasus Rudapaksa di Undip Semarang: Kami Monitor
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyita perhatian publik.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyita perhatian publik.
Berbagai kalangan memberi perhatian terkait penanganan kasus yang menodai nilai-nilai akademik di lembaga perguruan tinggi tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan polisi memantau perkembangan kasus kekerasan seksual di kampus ini.
Meskipun hingga Rabu (17/4/2024), pihak kepolisian belum mendapatkan laporan aduan terkait kasus tersebut.
"Iya, kami monitor kasus ini," ujar Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi Tribun Jateng.
Baca juga: Hubungan Sebenarnya Korban dengan Pelaku Kasus Rudapaksa di Undip: Pantas Sangat Percaya
Kasus ini mencuat selepas korban berani speak up dan diikuti beberapa akun di media sosial Tiktok maupun X/ Twitter membagikan kronologinya.
Ternyata dalam kasus kekerasan seksual ini melibatkan seorang terduga pelaku berinisial NJI (21) seorang mahasiswa jurusan psikologi Undip.
Korbannya merupakan seorang mahasiswi teman dari NJI yang mana mereka dekat karena terduga pelaku sering menjadi tempat untuk curhat.
Divisi Bantuan Hukum dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati menyebut, pihak kampus Undip harus tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual terutama dalam kasus ini.
Ia mengingatkan jangan sampai Undip melakukan kesalahan kedua kalinya seperti pada kasus kekerasan seksual dokter sperma yang lambat dalam penanganan kasusnya.
"Proses kasus itu cukup lama, nunggu viral dan nunggu putusan pengadilan dulu jangan sampai di kasus ini terulang," paparnya.
Selain itu, kampus juga harus ikut andil dalam pemulihan psikis korban sebab hal itu menjadi tanggungjawab dari kampus.
"Kalau kampus tak mampu bisa diakseskan ke kami atau lembaga layanan lainnya," imbuhnya.
Begitupun ketika korban belum mendapatkan layanan bantuan hukum maka kampus harus mencarikan lembaga bantuan hukum.
"Bantuan ini untuk diakses korban semisal ingin memilih proses hukum," tandas dia.
Baca juga: Derita Disabilitas di Lumajang, Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kini Melahirkan Tanpa Suami
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.