Berita Kudus
Pelajar Tingkat SD dan SMP Kudus Bakal Menerapkan Pakaian Adat Kudusan Mulai 23 April
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menggagas program memakai pakaian adat kudusan bagi pelajar SD dan SMP.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menggagas program memakai pakaian adat kudusan bagi pelajar jenjang SD dan SMP.
Program tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Nomor : 400.3.13.2/714/2024 tentang Pengenaan Pakaian Adat Kudusan bagi pelajar SD dan SMP baik negeri maupun swasta di lingkungan Kabupaten Kudus.
Rencananya, penerapan pakaian adat kudusan ini bakal dimulai pada 23 April 2024. Selanjutnya dipakai tiap bulan pada tanggal 23.
Baca juga: Sosok Supriyanto, Penerus Tradisi Ukir Kudusan, Ukiran Khas Kudus Bisa Dipastikan 3 Dimensi.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, pengaturan pakaian seragam sekolah dengan pakaian adat kudusan bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
Selain itu, bermaksud untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali peserta didik, serta meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik.
Kata dia, program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Disebutkan dalam pasal 3 ayat 1, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Pada ayat 2 menjelaskan, selain pakaian seragam sekolah yang dimaksud, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.
Pasal 4 menjelaskan bahwa sekolah juga bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik selama mengikuti pembelajaran di sekolah.
Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggungjawab orangtua atau wali peserta didik ditegakan dalam pasal 12.
Namun, pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui kewenangannya, sekolah, dan masyarakat bisa membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik yang kurang mampu.
Pasal 13 menyebutkan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
"Kami gagas program pakaian adat kudusan agar bisa diterapkan di Kabupaten Kudus," terangnya, Jumat (19/4/2024).
Anggun menjelaskan, pakaian adat kudusan yang dimaksud adalah tampilan adat simpel khas Kabupaten Kudus yang bisa diterapkan bagi pelajar.
Laki-laki memakai sarung batik kudusan, dilengkapi baju koko putih dan ikat kepala.
Sementara perempuan memakai jarik batik kudusan dan kebaya.
Program tersebut bakal dimulai pada 23 April nanti secara serentak. Namun tidak bersifat memaksa untuk diterapkan saat itu juga.
Orangtua atau wali peserta didik yang belum bisa menyiapkan pakaian adat kudusan bagi putra dan putrinya tidak ada sanksi.
Dipersilakan untuk menyiapkan kebutuhan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Sekolah tidak boleh memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik terkait pengadaan pakaian adat. Kita mulai penerapannya 23 April, selanjutkan dikenakan sekali setiap bulan," ujarnya.
Baca juga: Supriyanto, Penerus Tradisi Ukir Kudusan
Pemilihan tanggal 23 diambil dari hari ulang tahun Kabupaten Kudus yang jatuh pada tanggal 23 September.
Diharapkan pelajar di Kabupaten Kudus selalu ingat dengan hari jadi Kabupaten Kudus.
"Kami juga berharap agar pelajar lebih tahu dan paham tentang pakaian adat kudusan. Dari situ ada nilai unsur kebudayaan pada dunia pendidikan," tutur dia. (Sam)
SE Larangan Jebakan Tikus Listrik di Kudus Resmi Diterbitkan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Kudus |
![]() |
---|
Kudus Hemat Rp 2 Miliar, 40 Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan untuk Dukung Program Prabowo |
![]() |
---|
Dilema Larangan Setrum Tikus di Kudus, Petani Minta Solusi Karena Sawahnya Diserbu Hama Tikus |
![]() |
---|
"Kami Kejar" Nasib Pelaku Pembunuhan David dan Dimas di Kudus, Kapolres Beri Pesan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.