Berita Nasional
Setelah Wanita Emas, Ketua KPU Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Korban Dipepet Sejak 2023
Setelah wanita emas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari kembali disorot karena kasus dugaan pelecehan seksual
TRIBUNJATENG.COM - Setelah wanita emas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari kembali disorot karena kasus dugaan pelecehan seksual.
Terbaru, Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/2024).
Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Detik-detik Sopir Jatuh Bangun Kejar Truk Muat Traktor Jalan Sendiri, Sikap Pengemudi Innova Disorot
Baca juga: Misteri Pembunuhan Berencana Serlina di Sukoharjo saat Korban Menstruasi, Apa Motif Pelaku?
Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Dalam hal ini, pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berikut fakta-fakta Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan melakukan tindakan asusila.
Hasyim Dituduh Merayu hingga Lakukan Tindakan Asusila
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu.
Terhitung sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim tersebut dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim dan korban disebutkan, pertama kali bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.
Dijelaskan Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.
TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan terhadap Prada Lucky |
![]() |
---|
Ibu Prada Lucky Berlutut Menangis Minta Keadilan di Depan Pangdam Udayana |
![]() |
---|
KPK: Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih |
![]() |
---|
Kadispenad Ungkap Motif 20 Oknum TNI Aniaya Prada Lucky hingga Berujung Kematian |
![]() |
---|
Anak Konglomerat Jadi DPO, Cheryl Darmadi Diburu Pihak Kejaksaan Agung, Inilah Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.