Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

sengketa pilpres

Skenario Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK Jika Putusan 8 Hakim Sama Kuat

Berikut ini skenario sidang putusan sengketa pilpres jika hasi putusan delapan hakim sama kuat.

Editor: rival al manaf
YOUTUBE/KOMPAS TV
Live streaming sidang MK gugatan hasil Pilpres 2019 oleh kubu Prabowo 

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

"Nggak ada deadlock," kata Fajar Laksono, dikutip Minggu (21/4/2924).

Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan putusan oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

"Kalau nggak tercapai, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu," ucap Fajar.

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,"jelasnya.

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan.

Dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2024 ini, hanya 8 hkim MK, sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," jelasnya.

Jika hasil voting hakim MK 4:4, maka di Pasal 45 UU MK ayat 8 dikatakan suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK.

"Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan,"imbuhnya.

Terkait Pengaruh 23 Amicus Curiae di MK

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden. Demikian diungkapkan Fajar Laksono, Kamis (18/4/2024).

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” sebut Fajar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved