Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Pilu Dilla Rindiani, Jadi Tersangka Setelah Siram Air Keras ke Pelaku Pelecehan

Sebuah kisah pilu jadi sorotan di media sosial yang mengisahkan seorang wanita muda jadi tersangka lantaran melakukan penyiraman air keras.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
IST
Sebuah kisah pilu jadi sorotan di media sosial yang mengisahkan seorang wanita muda jadi tersangka lantaran melakukan penyiraman air keras. 

Nasib Pilu Dilla Rindiani, Jadi Tersangka Setelah Siram Air Keras ke Pelaku Pelecehan

TRIBUNJATENG.COM- Sebuah kisah pilu jadi sorotan di media sosial yang mengisahkan seorang wanita muda jadi tersangka lantaran melakukan penyiraman air keras.

Hal ini ia lakukan karena pria tersebut melakukan pelecehan terhadapnya.

Wanita ini bernama Dilla Rindiani, berusia 22 tahun, dan dirinya menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada seorang pria bernama Candra, yang merupakan teman suaminya.

Kejadian ini terjadi pada bulan Maret 2024 dan menarik perhatian setelah viral di media sosial.

Menurut pengakuan Dilla, tindakannya itu merupakan respons atas pelecehan yang dialaminya oleh Candra.

Saat itu, Dilla bertemu dengan Candra di Lorong Ogan Kelurahan 1 Ulu Kecaman SU I, Palembang, Sumatera Selatan, dengan maksud mengantarkannya ke rumah mertuanya.
Namun, di perjalanan, Candra diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Dilla, yang membuatnya naik pitam.

Saat tiba di rumah mertuanya, tanpa dapat mengendalikan emosinya, Dilla mengambil air dari botol dan menyiramkan ke arah Candra.

"Air itu saya ambil di rumah mertua saya. Saya kesal dengan dia karena sudah megang paha sampai itu (kemaluan) saya," kata Dilla dikutip TribunnewsBogor.com dari Sripoku, Minggu (21/4/2024).

Sayangnya, air tersebut ternyata adalah cuka parah atau air keras. Dilla menyatakan bahwa dia tidak menyadari bahwa cairan tersebut merupakan air keras.

"Saya tidak tahu sungguh tidak tahu air itu merupakan air keras," pungkas Dilla.

Tindakan Dilla ini berujung pada penangkapannya oleh penyidik Polrestabes Palembang pada tanggal 18 April 2024.

Sekarang, Dilla dihadapkan pada ancaman hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Mengutip TribunJatim, Kisah Dilla menarik perhatian pengacara terkenal, Sunan Kalijaga, yang bersikeras untuk membela hak dan martabat wanita.

Dalam unggahannya, Sunan Kalijaga menyatakan kesiapannya untuk membantu Dilla menangani kasusnya dan menyerukan perlunya keadilan bagi korban pelecehan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved