Pilkada 2024
KPU Banyumas Butuh 135 Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Persyaratannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Kecuali tanggal 29 April 2024, paling akhir pukul 23.59 WIB.
Para pendaftar yang telah mengirimkan dokumen melalui Siakba diminta pula menyampaikan dokumen fisik secara langsung ke alamat Kantor KPU Kabupaten Banyumas paling akhir Sabtu, (4/5/2024) pukul 16.00 WIB.
KPU Kabupaten Banyumas berharap mendapatkan kandidat terbaik menjadi badan adhoc penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan kriteria persyaratan tersebut di atas.
Salah satunya mendapatkan kandidat yang mampu secara jasmani, sekaligus sebagai evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya.
KPU Kabupaten Banyumas berharap kandidat yang akan mendaftar telah melakukan pemeriksaan kesehatan yang terdiri atas pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Harapannya hal ini dapat meminimalisir kejadian kecelakaan kerja pada Badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 nantinya.
Sementara itu jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Jadwal pembentukan PPS: 2 Mei 2024 sampai 25 Mei 2024
2. Jadwal pembentukan Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 sampai 24 Juni 2024
3. Jadwal pembentukan KPPS: 17 September 2024 sampai 7 November 2024
4. Masa kerja PPS: 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025
5. Masa kerja Pantarlih/PPDP : 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024
6. Masa kerja KPPS: 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024. (jti)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.