Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pilwakot Semarang 2024, Ini Tata Cara Daftarnya

Pembentukan badan adhoc KPU Kota Semarang dimulai dari rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024.

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa memberikan sosialisasi terkait tahapan Pilkada 2024, Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Kota Semarang mulai membuka pendaftaran badan adhoc.

Pembentukan badan adhoc dimulai dari rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui siakba.kpu.go.id

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, badan adhoc memang dilakukan rekrutmen kembali.

Baca juga: Ada Caleg Provinsi Jawa Tengah Ajukan Gugatan ke MK, KPU Semarang Siap Buka-bukaan

Baca juga: KPU Jateng Gelar Temu Media Jelang Pilgub Jateng 2024

Artinya, tidak menggunakan badan adhoc yang telah terbentuk untuk Pemilu 2024.

Namun demikian, petugas yang sempat menjadi badan adhoc pada Pemilu 2024 boleh mendaftarkan diri lagi. 

"Semua dimulai dari awal, badan adhoc dilakukan rekrutmen ulang."

"Yang sebelumnya jadi badan adhoc, boleh daftar lagi," ujar Nanda, sapaannya kepada Tribunjateng.com, Selasa (23/4/2024). 

Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa menambahkan, calon pendaftar harus memiliki akun di siakba.kpu.go.id untuk mengunggah berkas.

Apabila berkas administrasi dinyatakan lolos, calon badan adhoc berhak mengikuti seleksi tertulis. 

"Untuk PPK maupun PPS, seperti Pemilu 2024, seleksi tertulis berbasis komputer."

"Yang lolos akan ikut wawancara."

"Baru, bertugas selama delapan hingga sembilan bulan untuk Pilkada 2024," jelas Novi. 

Baca juga: Pilkada 2024, KPU Kota Solo Kurangi Jumlah TPS, Ini Alasannya

Baca juga: KPU Batang Bakal Rekrut 75 PPK dan 744 PPS Kebutuhan Pilkada 2024, Ini Tahapannya

Novi mengurai, rekrutmen badan adhoc dimulai dari PPK, dilanjutkan PPS.

Setelah pembentukan PPK dan PPS, KPU menerbitkan SK sekretariat di tingkatan kecamatan dan kelurahan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved