Berita Regional
Pemuda di Bangkalan Ini Nekat Curi Motor Polwan yang Mengamankan Pertandingan Bola
Seorang pemuda bernama inisial AB (22) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sejumlah sepeda motor yang satu di antaranya ternyata milik anggota
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda bernama inisial AB (22) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sejumlah sepeda motor yang satu di antaranya ternyata milik anggota Polisi.
Pria di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tersebut mencuri sepeda motor milik seorang Polisi Wanita atau Polwan.
Peristiwa pencurian sepeda motor milik Polwan tersebut terjadi pada pada 20 September 2023.
Kala itu, korban sedang bertugas mengamankan pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Bangkalan (SGB).
Sepeda motor itu diparkir di area SGB. Namun, pemilik motor diduga lupa mencabut kunci sepeda motor.
“Tidak tahu, benar tidak tahu kalau motor polisi. Teman saya, MT, tahunya melihat motor itu cekkak (melekat) sama kuncinya,” ujar AB di Markas Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Senin (22/3/2024), dikutip dari Surya.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, saat mencuri motor polwan, AB berperan mengawasi keadaan.

Sedangkan, MT menjadi eksekutor. Rekan AB, MT, sudah terlebih dulu diringkus polisi. Ia kini sedang dalam proses sidang.
Ternyata, komplotan pencuri motor itu bukan hanya beraksi kali itu saja. Setelah polisi mengembangkan kasus, terungkap bahwa AB dan MT sudah melakukan pencurian di tujuh lokasi.
AB dan MT pernah mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario di Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada Desember 2023.
Masih di bulan yang sama, mereka menggondol motor Honda Revo di Desa Pernajuh, Kecamatan Socah.
Selanjutnya, AB dan MT membawa kabur satu unit Honda Vario di Desa Petaonan, Kecamatan Socah.
Tak hanya mencuri motor, mereka juga terlibat pencurian ponsel di rumah kos dekat sebuah perguruan tinggi di Bangkalan.
“Tersangka AB mengaku motor hasil curian dijual kepada pria berinisial RL, yang sudah kami tangkap dan dalam proses sidang bersama tersangka MT," ungkap Febri, Senin.
Polisi menjerat AB dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Dibuat Panik Motornya Dicuri, Pemuda 22 Tahun di Bangkalan Jadi Spesialis Curanmor di 7 TKP
Mobil Milik Keluarga Tewas Terkubur di Indramayu Ditemukan di Pinggir Jalan 6 Km dari Rumah |
![]() |
---|
Helikopter Jatuh di Kalsel, Tim SAR Jalan Kaki 4 Jam Bawa Jenazah ke Pos Induk |
![]() |
---|
Seorang Kepala Dusun Ditangkap Polisi saat Jual Sabu Keliling |
![]() |
---|
Anak Kos Tak Berhasil Rakit Kipas Angin, Petugas Damkar Jadi Teknisi Dadakan |
![]() |
---|
Pengakuan Pria Jual Daging Kucing Keliling Kampung: Sudah Potong 100 Ekor, Jual Rp100 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.