Berita Regional
Polisi Buru Bos Sindikat Curanmor yang Pekerjakan 2 Remaja 19 Tahun, Curi Motor Berdasarkan Pesanan
Polsek Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor atau curanmor
TRIBUNJATENG.COM - Polsek Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor atau curanmor yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 18 barang bukti sepeda motor hasil curian.
Selain itu, dua pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat ini juga berhasil diamankan.
Mereka adalah A (19) dan S (19).
Namun, polisi menyatakan bahwa masih ada dalang utama dari sindikat curanmor ini, yakni sosok R, yang saat ini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan yang disampaikan saat press release oleh Kapolsek Baruga, AKP Rj Agung Pratomo, barang bukti berupa 18 sepeda motor diamankan oleh polisi di lokasi yang berbeda.
Beberapa sepeda motor ditemukan di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra, sementara yang lainnya ditemukan di Punggaluku, Kecamatan Laeya, Konsel.
Proses penangkapan kedua pelaku dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda pula.
Pelaku A ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Konda pada Minggu (14/4/2024), sementara pelaku S ditangkap di wilayah Kecamatan Baruga pada Senin (15/4/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku beraksi atas instruksi dari sosok R, yang merupakan otak dari aksi pencurian sepeda motor di Kota Kendari.
Namun, hingga saat ini R masih dalam status buron dan polisi terus melakukan upaya pengejaran untuk menangkapnya.
“Jadi mereka mencuri motor berdasarkan pesanan bosnya inisial R," ujar AKP Rj Agung dihadapan awak media, Senin (22/4/2024).
Motor tersebut dijual dengan harga tak lazim yakni hanya Rp1 juta sampai Rp2 jutaan saja.
Saat beraksi mereka mengincar motor yang sedang terparkir di halaman rumah warga.
"Fokusnya mereka di tempat parkiran rumah-rumah warga," katanya.
"Sebelum beraksi mereka pantau terlebih dahulu, rumah yang sepi, mereka putari, dipelajari TKP-nya."
"Lalu mereka eksekusi," ujar mantan Kasiintelair Subditgakum Ditpolairud Polda Sultra itu.
Hasil pengungkapan, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.
Dimana A dan S sebagai pelaku curanmor terancam paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok Bos Komplotan Curanmor di Kota Kendari 'Otak' Pencurian 18 Sepeda Motor, Kini Berstatus DPO
| Viral Pasien Sesak Nafas di RS Maryam Tak Ditangani, Alasan Tak Ada Kamar |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster |
|
|---|
| Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group, Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik Sah |
|
|---|
| Anak Tunagrahita Kritis Setelah Dikeroyok Warga gara-gara Masuk Rumah Orang Tanpa Izin |
|
|---|
| Lukas Tenggak Racun di Makam Ibunya di Secang Magelang Setelah Habisi Nyawa Sang Kekasih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/2-Sindikat-curanmor-ditangkap-Polisi-di-Kendari-tribun-sultra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.