Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Kentir Tusuk Istri Siri Semarang saat Hari Kartini, Karena Sakit Hati 7 Bulan Tak Pulang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menangkap Munhawi (46) alias Kentir tersangka penusukan terhadap istri siri.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menangkap Munhawi (46) alias Kentir tersangka penusukan dengan korban Sri Astuti (31). 

Antara korban dan tersangka merupakan suami-istri yang menikah secara siri. 

Penusukan yang dilakukan Munhawi berlatar sakit hati karena Sri dituding sudah tujuh (7) bulan tak pulang ke rumah. 

Baca juga: Akhirnya Aiptu FN Menyerahkan Diri Setelah Menembak dan Menusuk, Ngaku Cuma Membela Diri

"Kami sudah lima tahun menikah siri. Tapi dia (korban) sudah tidak pulang tujuh bulan ke rumah saya. Sudah  saya cari tidak ketemu makanya saya sakit hati," ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).

Ia lalu mencarinya di rumah tempat istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) yakni di Jalan Wologito 8, Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat, Minggu (21/4/2024). 

Ketika korban keluar rumah, di situlah tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak lima kali meliputi lengan Kiri, bahu kanan, payudara kiri dan leher. 

"Sebenarnya saya takut karena itu menenggak minuman miras dulu di Banyumanik baru menemui korban," jelasnya. 

Pria asal Karanganyar Tambakboyo, Ambarawa Kabupaten Semarang itu menyebut, sudah menyiapkan pisau dari rumah untuk melakukan penusukan

"Habis itu saya kabur melarikan diri takut dihajar warga," bebernya. 

Baca juga: Dietik-detik Bandar Judi Ditembak Polisi, Sebelumnya Sempat Menusuk 3 Anggota Satreskrim

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, tesangka ditangkap satu hari selepas kejadian di wilayah Tambakboyo, Kabupaten Semarang , Senin 22 April 2024 pukul 22.00. 

"Motif pelaku dendam ke korban, ia lalu menenggak minuman keras untuk melakukan penusukan," terangnya. 

Tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiyaan dengaj ancaman hukum pidana 5 tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved