Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Modus Pelaku Warga Purbalingga Gadaikan Motor Tetangga Senilai Rp 2 Juta, Dipinjam Buat COD

Pelaku berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga ditangkap karena gadaikan motor tetangganya.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Pria berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga digelandang polisi ke Mapolres Purbalingga untuk konferensi pers, Kamis (25/4/2/2024). 

Uang digunakan korban untuk membayar utang dan membeli keperluan sehari-hari.

"Tersangka bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata Kapolsek AKP Setiadi.

Kapolsek menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. 

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama lamanya empat tahun. (*)

Baca juga: Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Rampung Juli 2024

Baca juga: Detik-detik Polisi Bujuk ODGJ Dibawa ke RSUD Banyumas, Ulahnya Makin Resahkan Warga Sumpiuh

Baca juga: Perbaikan Gedung Sekolah Rusak Segera Dilakukan, Disdikpora Kudus: Kami Awasi Terus Pekerjaannya

Baca juga: 75 Pengusaha Katering dan Pemotongan Hewan di Tegal Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Sertifikasi Halal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved