Kriminal Hari Ini
Modus Pelaku Warga Purbalingga Gadaikan Motor Tetangga Senilai Rp 2 Juta, Dipinjam Buat COD
Pelaku berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga ditangkap karena gadaikan motor tetangganya.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Pria berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga digelandang polisi ke Mapolres Purbalingga untuk konferensi pers, Kamis (25/4/2/2024).
Uang digunakan korban untuk membayar utang dan membeli keperluan sehari-hari.
"Tersangka bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata Kapolsek AKP Setiadi.
Kapolsek menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama lamanya empat tahun. (*)
Baca juga: Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Rampung Juli 2024
Baca juga: Detik-detik Polisi Bujuk ODGJ Dibawa ke RSUD Banyumas, Ulahnya Makin Resahkan Warga Sumpiuh
Baca juga: Perbaikan Gedung Sekolah Rusak Segera Dilakukan, Disdikpora Kudus: Kami Awasi Terus Pekerjaannya
Baca juga: 75 Pengusaha Katering dan Pemotongan Hewan di Tegal Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Sertifikasi Halal
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kriminal Hari Ini
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.