Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pendaftaran PPK Pilbup Tegal 2024 Sudah Dibuka, Ini Persyaratan dan Info Gajinya

Sesuai data di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau Siakba, sudah ada ratusan orang yang mendaftar PPK di Kabupaten Tegal. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, didampingi Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, saat melakukan sesi wawancara dengan media, berlokasi di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (25/4/2024). 

"Sedangkan nominal gaji untuk Ketua PPK Rp 2,5 juta dan anggota Rp 2,2 juta."

"Untuk anggaran pada Pilkada 2024 nanti sumber dari Provinsi Jawa Tengah."

"Dengan kata lain, ada sharing (berbagi) anggaran dari Pemkab Tegal dan Pemprov Jateng," jelasnya. 

Ditanya mengenai kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Dian menerangkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti karena belum ada pemutakhiran. 

Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni sebanyak 90 personel. 

Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 861 personel. 

"Sementara untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kami belum mengetahui berapa jumlah yang dibutuhkan karena masih menunggu penetapan TPS," pungkas Dian. (*)

Baca juga: 2 Kali Budi Warga Bancak Semarang Cabuli Anak Tiri Usia 9 Tahun, Alasannya Sakit Hati Terhadap Istri

Baca juga: Modus Pelaku Warga Purbalingga Gadaikan Motor Tetangga Senilai Rp 2 Juta, Dipinjam Buat COD

Baca juga: Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Rampung Juli 2024

Baca juga: Detik-detik Polisi Bujuk ODGJ Dibawa ke RSUD Banyumas, Ulahnya Makin Resahkan Warga Sumpiuh

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved