Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2024

WAWANCARA Ketua KPU Jateng : Kami Optimistis Partisipasi Pemilih Meningkat Lagi

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada November 2024. Rangkaian tahapan dan proses Pilgub Jateng sudah dimulai

TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono. 

Bahwa sesuai UU 10 tahun 2016 pasal 40 dan 41. Pasal 40 itu untuk syarat mengusulkan pasangan Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot melalui partai politik dengan syarat perolehan suaranya 25 persen atau 20 persen kursi yang ada. Kalau tidak mencapai itu partai politik harus melakukan koalisi.

Di samping jalur itu di pasal 41 disebutkan terkait dengan dukungan calon perseorangan.

Jadi untuk perseorang harus memenuhi dukungan minimal 6,5 persen dari DPT atau 1,8 juta lebih dokumen dukungan berupa KTP dan surat pernyataan. Kalau sudah diverikasi dan jika betul maka akan ada surat keputusan dari KPU Jateng dan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan adalah pasangan untuk mendapat mendaftar.

Kalau Paslon melalui partai harus ada rekomendasi partai. Ada partai bisa mencalonkan sendiri dan ada harus berkoalisi. Surat itu disampaikan ke KPU untuk menjadi syarat pencalonan. Syarat pencalonan itu kami terima di tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024 baik perseorang maupun melalui partai.

Karakteristik pemilih seperti apa Pak?

Kalau dari 28,2 juta pemilih di Jateng, 52 persen adalah pemilih muda. (rtp)

Baca juga: Menteri Basuki Pindah IKN Mulai Juli, AHY Sebut 2.086 Hektar Lahan Belum Dibebaskan

Baca juga: Hasil Babak I Skor 2-1 Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan, Rafael Struick Cetak Brace!

Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-1 Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan, Komang Teguh Cetak Gol Bunuh Diri

Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-0 Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan, Rafael Struick Cetak Gol Pembuka!

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved