Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Curhat Kades di Kendal: Sertifikasi Aset Desa Sulit, Pemkab Buat Solusi 

Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kendal mengaku masih mengalami kesulitan dalam pengurusan sertifikasi aset desa.

Istimewa
Penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama, antara Paguyuban Bahurekso Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertahanan Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kendal mengaku masih mengalami kesulitan dalam pengurusan sertifikasi aset desa.

Padahal, tanah yang berada dalam lingkup pemerintah desa merupakan aset tidak bergerak. Aset itu harus dirawat dan dijaga dengan baik melalui pelaksanaan sertifikasi. 

Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik meminta pemerintah setempat mencari solusi agar sertifikasi aset desa bisa segera dilakukan.

"Jadi permasalahan ini sebenarnya muncul ketika kami, temen-temen Kades menjabat sebagai Kades. Saat kami menjabat, ternyata ada beberapa aset desa yang sertifikasinya belum terurus," kata Abdul Malik.

Ia menambahkan, kendala yang biasa ditemui berupa kasus tukar guling dan pemindahan fungsi atau nama tanah aset desa

Menurutnya, poin tersebut menjadi persoalan yang belum terselesaikan hingga kini.

"Kami mencoba mengurusnya, tapi terdapat kendala," ungkapnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat mengeklaim pihaknya telah menerbitkan 9198 bidang sertifikat hak pakai.


Rinciannya, 7054 bidang hasil Pemerintah Desa dan 2144 bidang aset Pemerintah Pusat Kementerian Lembaga Pemerintah provinsi dan kabupaten. 


"Terkait dengan penyertifikatan tanah aset Pemda sudah ter-entry 1328 berkas dari permohonan aset pemda,"


"Kami juga sudah menerbitkan sebanyak 486 bidang melalui sertifikat elektronik, dan Kantor Pertanahan Kendal senantiasa meningkatkan pelayanan," ujarnya, Sabtu (27/4/2024).


Agung menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan permohonan melalui layanan sertifikasi data elektronik.


"Di BPN ada 140 kabupaten/kota yang diwajibkan melaksanakan layanan elektronik dan Kendal belum ada kewajiban untuk melaksanakan layanan elektronik," sambungnya.


Sekda Kendal, Sugiono pun bergerak cepat dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama, antara Paguyuban Bahurekso Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertahanan Kendal tentang penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa.

"Ini perlu dapat perhatian lebih, makanya MoU ini diharapkan dapat mengatasi sertifikasi aset desa yang totalnya mencapai 2.391 bidang," terangnya.

Sugiono mengatakan, nota kesepahaman dibuat untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah atas aset desa.

"Memberikan perlindungan hukum atas aset desa dan melaksanakan tertib administrasi serta pengamanan aset desa berupa tanah," tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved