Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Lengkap Safrin Zebua Kepsek Aniaya Murid Hingga Tewas, Kini Resmi Jadi Tersangka

Safrin Zebua atau SZ (27), Kepala SMK Negeri 1 Siduori di Nias Selatan, telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan muridnya.

Editor: raka f pujangga
istimewa
Jabatan Kepsek Safrin Zebua Dicopot! Bisa Jadi Segera Dipecat, Pukulannya Bikin Mati Siswa SMK 

Namun sakit kepala YN tak kunjung hilang, hingga ia tak sanggup untuk sekolah.

Pada 29 Maret 2024, YN mengalami demam tinggi dan mengigau.

YN baru mengakui dipukuli oleh SZ saat dihukum bersama siswa lainnya di sekolah. Sekhezatulo dan istrinya kemudian menanyakan hal tersebut kepada rekan korban, IJN dan FL.

Keduanya membenarkan kejadian tersebut.

Pada Selasa (9/4/2024), YN dibawa ke RSUD dr Thomsen Gunungsitoli untuk dirontgen.

Saat itu dokter menyebut ada bekas pukulan di bagian kening hingga ada salah satu syaraf yang tak berfungsi. Keadaan tersebut membuat kondisi YN semakin parah.

YN sempat pulang, namun ia kembali dirawat di rumah sakit sejak Sabtu (13/4/2024).

Namun, baru dua hari dirawat di RSUD dr Thomsen, korban mengembuskan napas terakhir pada Senin (15/4/2024) pukul 19.30 WIB.

Padahal di hari yang sama, pihak kepolisian sempat ingin memintai keterangan YN, namun tak bisa karena kondisi YN yang maish kritis.

"Saya menuntut pihak berwajib segera mengusut kasus meninggalnya anak kami, atas penganiayaan yang dilakukannya oleh SZ dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Dia juga meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nias Selatan untuk segera turun tangan atas kasus ini.

"Anak saya saat masuk sekolah dalam keadaan baik dan sehat. Apa yang dialami anak saya sangat tidak mendidik. Juga agar kepala sekolah tersebut bisa dipecat karena apa yang dilakukannya sangat tidak diterima oleh semua pihak," kata Sekhezatulo.

Sebut hanya pembinaan

Sementara, SZ saat dihubungi tidak berkomentar banyak. Dia menyerahkan kasus tersebut untuk diproses hukum.

"Kalau memang itu benar, biarlah proses hukum yang berjalan," ujar SZ.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved