Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Bandara Jenderal Ahmad Yani Masih Melayani Penerbangan Internasional Melalui Carter

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional

Editor: rival al manaf
Istimewa
Pertamina mencatatkan adanya kenaikan untuk konsumsi avtur di Bandara Ahmad Yani, Semarang dan Adi Soemarmo, Boyolali. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Status  internasional Bandara Jenderal Ahmad Yani telah dicabut.  

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional. Sebelumnya PT Angkasa Pura I mengelola 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik. 

 

Meski demikian, bandara yang ada di Kota Semarang ini masih bisa melayani penerbangan internasional dengan sistem carter.

"Kami masih melayani penerbangan internasional melalui carter. Seperti yang akan kita  mulai lagi tahun 2024 sama saat 2023 yakni kegiatan umrah," tuturnya, Senin (29/4/2024).


Fajar mengatakan jamaah umrah bisa diterbangkan secara langsung (direct) ke Jeddah maupun melalui Singapura atau Malaysia. Layanan penerbangan itu saat masih dibahas di agen umrah.


"Mudah-mudahan ini bisa terlaksana seperti tahun 2023 kemarin," ujarnya.


Menurutnya, agen tour and travel juga bisa memfasilitasi masyarakat Jawa Tengah  hendak ke luar negeri melalui carter pesawat. Penyedia layanan bisa mengadalkan data imigran Jawa Tengah yang hendak berkerja atau berdinas ke luar negeri baik itu Singapura, Malaysia, Jepang, maupun Hongkong.


"Meski tidak secara reguler, kami masih bisa melayani penerbangan-penerbangan internasional melalui carter. Bisa melalui permintaan khusus dengan mengajukan flight clearence ke Kementerian Perhubungan. Apabila sudah ada kami bisa memberangkatkan langsung dari Semarang. Itu yang kami upayakan," jelasnya.


Selain itu Bandara Jenderal Ahmad Yani juga akan fokus penerbangan domestik Pihaknya telah meminta maskapai penerbangan untuk membuka rute-rute baru khususnya ke luar Jawa.


"Kami sudah meminta ke Maskapai penerbangan untuk mengisi slot ke Kalimantan khususnya Balikpapan, Pangkalan Bun, Banjarmasin, Pontianak. Atau nanti bisa nambah ke Sumatera yang selama ini hanya ke Batam. Nanti bisa ke Medan,Palembang," tuturnya.


Tak hanya itu, Bandara Jenderal Ahmad Yani juga telah meminta maskapai penerbangan penerbangan ke Bali maupun Lombok. Hal ini untuk mengkoneksikan  aspek wisata.


"Bali itu merupakan Hub penerbangan internasional. Kami ingin mengkoneksikan tourism baik itu ke Bali maupun Semarang. Harapannya turis yang ada di Bali melanjutkan pariwisata ke Jawa Tengah," imbuhnya.


Terpisah Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan tujuan adanya keputusan untuk membangun konektivitas yang lebih efisien dan efektif. 


Serta mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.


"Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu," ujarnya melalui keterangan tertulis,  Senin (29/4/2024).


Faik menjelaskan saat proses transformasi bandara  tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, menjadi InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola.


Konsep regionalisasi, bandara ada yang diposisikan sebagai HUB dan ada yang sebagai SPOKE. 


Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional


Adanya pola HUB dan SPOKE it dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia. 


“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” tuturnya. 

 

Ia mengatakan 16 bandara yang dikelola  saat ini  ditetapkan berstatus internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Kertajati Majalengka. 


Kemudian  Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, serta Bandara Sentani Jayapura. 


“Melalui implementasi aturan Kementerian Perhubungan tersebut, kami optimistis tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia,” tandasnya. (rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved