Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

ALASAN Pemkot Pekalongan Kelola Retribusi Parkir di Stadion Hoegeng, Tekan Kebocoran PAD

Dinparbudpora Kota Pekalongan mengorganisir dan bekerja sama dengan sejumlah pihak, untuk melakukan pengelolaan retribusi parkir di Stadion Hoegeng

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Dinparbudpora Kota Pekalongan melakukan pengelolaan retribusi parkir di Kawasan Olahraga yang ada di Stadion Hoegeng Iman Santoso Pekalongan   

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan mengorganisir dan bekerja sama dengan sejumlah pihak, untuk melakukan pengelolaan retribusi parkir di Stadion Hoegeng Iman Santoso. Langkah itu direncanakan dilakukan mulai tahun ini.

Terkait hal itu, Pemkot Pekalongan gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan nomor 8 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Dinparbudpora Kota Pekalongan Endro Triyatmo menjelaskan bahwa, di tahun 2024 ini, ada pengelolaan parkir di Kawasan Stadion Hoegeng Kota Pekalongan yang selama ini sebelumnya belum tertata dengan baik.

Sehingga, dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023, maka penataan parkir di kawasan olahraga Stadion Hoegeng bisa lebih rapi dan tertata baik. Hal ini juga, untuk mengurangi parkir liar dan  mendukung capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekalongan.

"Tahapan-tahapan sosialisasi sudah kami lakukan kepada masyarakat sekitar yang memakai fasilitas Stadion Hoegeng seperti KONI, komunitas-komunitas olahraga yang ada di Stadion Hoegeng, termasuk Asosiasi Sepak Bola," kata Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Dinparbudpora Kota Pekalongan Endro Triyatmo, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Jadi Tuan Rumah Liga 3 Nasional, Kota Pekalongan Tingkatkan Pemenuhan Sarpras Stadion Hoegeng

Baca juga: Patung Jenderal Mantan Kapolri Sudah Berdiri Tegak di Halaman Stadion Hoegeng Kota Pekalongan

Endro menyebutkan, untuk target PAD dari capaian parkir di Stadion Hoegeng tahun 2024 sebesar Rp 100 juta.

"Untuk pelaksanaan penarikan parkir ini juga bekerjasama dengan warga setempat sebagai juru parkir dengan sistem bagi hasil," imbuhnya.

Berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2023, tarif retribusi parkir di Kawasan Stadion Hoegeng Pekalongan yakni Rp1.000/sekali parkir untuk sepeda dan becak, Rp 2.000 untuk motor, mobil atau roda empat Rp 5.000, bus atau truk dan kereta wisata Rp 20.000.

"Ada karcis parkirnya, bahkan tarif parkir sesuai Perda ini sudah kami laksanakan sejak pertandingan bola antara Persip vs Persipu FC Jakarta pada Minggu, 21 April 2024," tambahnya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved