Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Syarat Calon Bupati Jalur Perseorangan di Batang: Minimal 7,5 Dukungan DPT Pemilu 2024

Satu syarat penting yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan atau independen adalah dengan mendapatkan dukungan sekira 7,5 persen dari DPT.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan Pilkada 2024 di Hotel Sendang Sari Batang, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - KPU Kabupaten Batang menyebut, hingga awal Mei 2024 belum menerima konsultasi terkait pendaftaran calon Bupati Batang perseorangan.

"Hingga awal Mei ini belum ada yang mengunjungi kantor KPU terkait pencalonan diri, baik perseorangan maupun dari parpol."

"Mungkin saat ini masih penjaringan di internal partai politik," tutur Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Syarat Calon Independen Pilwakot Tegal 2024, KPU: 50 Persen Minimal di 3 Kecamatan

Baca juga: KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Evaluasi Tata Kelola Logistik Pemilu 2024

Susanto Waluyo menyebut, salah satu syarat penting yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan atau independen adalah dengan mendapatkan dukungan sekira 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Tercatat ada 619.689 masyarakat yang memiliki hak pilih. 

"DPT Kabupaten Batang masuk kategori 500 ribu hingga 1 Juta, jadi harus didukung paling sedikit 7,5 persen."

"Dan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Batang," terangnya. 

Susanto menambahkan, jumlah dukungan ini harus diserahkan dengan melengkapi beberapa dokumen.

Mulai dari surat pernyataan (Model B.1-KWK), melampirkan FC KTP/surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.

Kemudian melampirkan FC KTP/surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.

"Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP," imbuhnya.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk pencalonan Bupati jalur perseorangan, bisa mengumpulkan syarat tersebut mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Untuk berkas yang dibutuhkan, bisa diunduh melalui website KPU Kabupaten Batang

KPU sebelumnya telah mengumumkan tahapan-tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Batang yang akan digelar pada 27 November 2024. (*)

Baca juga: 875 Jemaah Calon Haji Asal Boyolali Masuk Asrama Donohudan 5 Juni 2024

Baca juga: Kronologi Detik-detik Pria Warga Klaten Tewas Tertabrak KA, Kondisinya Ditemukan Mengenaskan

Baca juga: Kebiasaan Urip Korban Tewas Mengenaskan Usai Tertabrak KA Dekat Bypass Klaten: Suka Melamun

Baca juga: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta: 4.207 Anak Kini Sudah Sekolah Lagi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved