Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Bawaslu Karanganyar Masih Butuh 16 Anggota Panwaslu Kecamatan

35 anggota pengawas kecamatan di Karanganyar ini ditetapkan berdasarkan hasil penilaian portofolio dan penilaian jajaran anggota Bawaslu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
BAWASLU KABUPATEN KARANGANYAR
Panitia pembentukan pengawas kecamatan mengecek berkas pendaftar anggota Panwaslu Kecamatan exisiting di Kantor Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Jumat (3/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Kabupaten Karanganyar menetapkan 35 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) exisiting untuk Pilkada 2024.

Anggota Panwaslu exisiting tersebut merupakan jajaran pengawas kecamatan yang menjalankan tugas pada Pemilu 2024.

Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Danang Eko Kristiyanto menyampaikan, 35 anggota pengawas kecamatan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian portofolio dan penilaian jajaran anggota Bawaslu.

Baca juga: Gedung Baru Bawaslu Wonosobo, Bupati Afif : Wujud Keseriusan Pemda Sukseskan Pilkada 2024.

Baca juga: Bawaslu Jepara Laksanakan Evaluasi Panwascam Pilkada 2024

"Proses seleksi Panwaslu eksisting sudah kami mulai sejak 23 April 2024 hingga penetapan pada 2 Mei 2024," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/5/2024).

Selanjutnya, Bawaslu membuka partisipasi masyarakat yang hendak memberikan masukan ataupun tanggapan terhadap penetapan 35 anggota pengawas kecamatan exisiting tersebut.

Dia menuturkan, masukan dan tanggapan dapat disampaikan masyarakat secara langsung ke sekretariat maupun secara daring.

Adapun Bawaslu Kabupaten Karanganyar membutuhkan 51 pengawas kecamatan yang akan bertugas di 17 kecamatan selama tahapan Pilkada 2024.

Pasca penetapan 35 anggota pengawas kecamatan exisiting, jelas Danang, Bawaslu masih membutuhkan 16 personil baru.

Masyarakat dapat mengakses pengumuman dan persyaratan pendaftaran melalui website, media sosial, atau langsung datang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

"Kami melaksanakan sosialisasi pendaftaran pada 3-4 Mei 2024."

"Sementara untuk penerimaan berkas pendaftaran dan verifikasi dilaksanakan pada 5-7 Mei 2024."

"Berkas pendaftaran dapat dikirim via pos atau disampaikan langsung ke sekretariat," tuturnya. (*)

Baca juga: DPUPR Kota Tegal Perbaiki Jalan Brawijaya dan Jalan Diponegoro, Anggaran Rp 75 Juta

Baca juga: Gibran Pastikan Segera Bekerja Usai dilantik Jadi Wapres

Baca juga: KPU Blora Terima Surat Pengunduran Diri 2 Caleg Terpilih dari PDIP dan Golkar, Apa Alasan Mundur?

Baca juga: Solo Great Sale Kembali Digelar Satu Bulan Penuh, Ini Jadwal dan Aneka Kegiatannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved