Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Keluarga Buruh Pabrik Rokok di Kudus Wafat, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 84 Juta

Dua pekerja pabrik rokok mendapat santunan kematian sebesar Rp 84 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Dua pekerja tersebut merupakan ahli waris

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
dok. BPJS Ketenagakerjaan Kudus
Penyerahan santunan kematian kepada buruh pabrik rokok yang keluarganya wafat dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dua pekerja pabrik rokok mendapat santunan kematian sebesar Rp 84 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Dua pekerja tersebut merupakan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing mendapat santunan kematian Rp 42 juta.

Kedua pekerja pabrik rokok tersebut masing-masing merupakan ahli waris dari almarhum Sugiono yang bekerja sebagai pedagang bakso. Satunya lagi merupakan ahli waris dari almarhumah Samini yang bekerja sebagai buruh tani. Keduanya merupakan warga Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Penyerahan santunan ini bagian dari tindak lanjut program perlindungan kepada keluarga pekerja pabrik rokok yang ada di Kudus. Program perlindungan kepada keluarga pekerja pabrik rokok ini merupakan buah kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kudus dengan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP-RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus Suba’an Abdul Rahman mengajak seluruh anggotanya untuk tetap kompak dan bersama-sama berjuang untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Untuk itu, kata Suba’an, bagi pekerja pabrik rokok untuk tidak segan-segan mendaftarkan anggota keluarganya misalnya suami atau istri yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar hadir untuk pekerja formal maupun infomal yaitu keluarga kita (pekerja pabrik rokok) yang mungkin memiliki pekerjaan informal yang butuh perlindungan. Santunan yang diberikan Rp 42 juta kepada ahli waris yang ditinggalkan ini bukti nyata jaminan sosial hadir untuk pekerja. Maka jangan ragu mari kita lindungi keluarga kita yang pekerjaannya informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Suba’an dalam keternagan tertulis.

Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Mulyono Adi Nugroho mengatakan, untuk pendaftaran keluarga pekerja pabrik rokok sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pihaknya dibantu oleh FSP RTMM SPSI. Dengan adanya kerja sama ini artinya pekerja pabrik rokok lebih mudah mendaftarkan keluarganya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Mari sama-sama sejahterakan pekerja dan juga keluarga pekerja yang didaftarkan melalui RTMM sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pendaftaran pekerja informal. Hanya dengan Rp 16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Nugroho.

Nugroho juga menambahkan, setiap pekerja pabrik rokok bisa mendaftarkan keluarganya yang bekerja informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui petugas yang ada di setiap pabrik.

“Misalnya keluarga pekerja pabrik rokok yang memiliki profesi atau pekerjaan informal misalnya pedagang, petani dan lainnya sebagai wujud dan cara RTMM menghadirkan perlindungan atas risiko pekerja informal saat beraktivitas kerja dan juga saat terjadi musibah meninggal dunia. Hadirnya kemitraan ini juga diharapkan menjadikan setiap pekerja sejahtera dan bermartabat,” kata dia.

Selain itu untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan satu bulan, dua bulanan, tiga bulanan, enam bulanan, atau bahkan 12 bulanan sekaligus. Hanya dengan Rp 16.800 per bulan peserta sudah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja atau JKK dan jaminan kematian atau JKM. Kemudian untuk pembayaran sebesar Rp 36.800 peserta akan mendapatkan jaminan JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Perlindungan tidak hanya sebatas di lokasi kerja, tetapi perjalanan berangkat kerja dan pulang kerja termasuk dalam perlindungan jaminan kecelakaan kerja sehingga pekerja aman dan tenang dalam beraktivitas kerja mencari nafkah untuk keluarga. Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja biaya pengobatan tidak ada batasan rupiah maupun batasan lama dirawat.

“Jika pekerja mengalami meninggal dunia karena kerja mendapatkan santunan Rp 70 juta dan dua anak yang ditinggalkan dapat beasiswa dari TK sampai selesai kuliah. Klaim Rp 42 juta untuk pekerja yang meninggal bukan akibat kerja, dan mendapatkan beasiswa juga dua anaknya jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun,” kata Nugroho.

Baca juga: Inilah Sosok Yolivia Endeng, Bocah 15 Tahun Rawat Adik Seorang Diri, Ditinggal Ibu Karena Nikah Lagi

Baca juga: Inilah Sosok Enam Pelajar Finalis Duta Baca Provinsi Jateng 2024, Ada Mahasiswa Hingga Siswa SMA

Baca juga: Cerita Dongeng Sebelum Tidur Pangeran Katak dan Sang Putri, The Princess and the Frog Disney

Baca juga: 7 Khasiat Tak Terduga Wedang Jahe Campur Kayu Manis Bagi Tubuh

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved