Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Vitriana Puspitasari Caleg PDIP Batang Tolak Diganti, Ancam Gugat KPU ke PTUN

Jika KPU Kabupaten Batang membuat keputusan untuk tetap menggantikan Vitriana Puspitasari, caleg PDIP ini akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Caleg terpilih Vitriana Puspitasari dari PDIP Kabupaten Batang saat ikut serta di Hotel Adhiwangsa Solo, Sabtu (20/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Caleg terpilih dengan raihan suara terbanyak di Dapil IV Kabupaten Batang yang dikabarkan mengundurkan diri, Vitriana Puspitasari mendatangi kantor KPU Kabupaten Batang, Jumat (3/5/2024).

Vitriana datang bersama kuasa hukumnya, Arif NS untuk mengklarifikasi kabar tersebut.

Arif NS menegaskan bahwa kliennya sudah mengirim surat pencabutan dan pembatalan surat pengunduran itu sejak 13 Maret 2024.

Surat itu sudah dikirimkan ke kantor KPU Kabupaten Batang, DPC PDI Perjuangan, hingga DPD.

Baca juga: Pilwakot Surakarta 2024: 12 Tokoh Ini Daftar Melalui PDIP, Ada Staf Gubernur Papua

Baca juga: 6 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024 dari PDIP Mengundurkan Diri Saat Penetapan Anggota DPRD Wonogiri

"Yang mengejutkan, pada 23 Maret 2024 kami dapat informasi bahwa surat tersebut telah digunakan oleh DPC PDIP Kabupaten Batang untuk menggantikan klien kami dengan calon yang peroleh suara terbanyak kedua," tutur Arif NS kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/5/2024).

Padahal pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi kepada KPU dan DPC PDIP Kabupaten Batang untuk menyampaikan pembatalan surat pengunduran diri Vitriana Puspitasari.

Tidak hanya tertulis maupun mengirim bentuk PDF melalui Whatsapp

Arif Ns menyebut, telah melakukan sejumlah langkah untuk menyikapi hal itu.

Seperti mengirimkan somasi kepada DPC PDIP Kabupaten Batang dengan batas waktu hingga 25 Maret 2024. 

Karena tidak ada respon, pihaknya membuat laporan kepada Polda Jateng atas dugaan penggunaan surat palsu untuk menggantikan Vitriana Puspitasari.

"Kasus ini masih berproses, bahkan klien kami juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," imbuhnya.

Baca juga: KPU Blora Terima Surat Pengunduran Diri 2 Caleg Terpilih dari PDIP dan Golkar, Apa Alasan Mundur?

Baca juga: Video PDIP Kudus Resmi Buka Pendaftaran dan Penjaringan Cabup dan Cawabup

Arif NS juga menyoroti aspek legalitas dan demokrasi dalam proses pemilihan umum yang dialami kliennya.

Menurutnya, proses demokrasi seharusnya memberikan hak pada caleg yang dipilih oleh pemilih, bukan hanya kepada partai politik. 

"Jadi pihak KPU berdalih, bahwa peserta pemilu adalah partai politik."

"Lho di dalam partai politik ada caleg juga, mengapa ini tidak jadi pertimbangan," sesalnya. 

Baginya, hal ini merugikan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara, proses hukum yang seharusnya transparan dan adil justru terabaikan dalam kasus ini.

Arif juga menyoroti sudah adanya Peraturan Partai PP Nomor 3 yang dikeluarkan oleh DPP PDIP.

"Isinya telah membatalkan aturan-aturan seperti zonasi yang menjadi perdebatan dalam kasus ini."

"Jadi bisa dikatakan sikap DPC PDIP Kabupaten Batang justru bertentangan dengan regulasi partai politik yang berlaku," tandasnya.

Saat ini pihaknya sedang menunggu sikap dari KPU.

Jika KPU Kabupaten Batang membuat keputusan untuk tetap menggantikan kliennya, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Sementara untuk kasus pidana pun masih terus berlanjut. (*)

Baca juga: Penyebab Agnez Mo Disomasi Ari Bias: Tak Izin Nyanyi Lagu Bilang Saja di 3 Kota

Baca juga: Nasib Pilu Bocah SMP Rawat Adiknya, 6 Tahun Hidup Tanpa Ibu Karena Nikah Lagi, Ayah Sudah Meninggal

Baca juga: PENYEBAB Pelaku Bunuh Rini Mariany Mayat Dalam Koper, Emosi Karena Korban Desak Minta Dinikahi

Baca juga: Syarat Calon Bupati-Wakil Bupati Jalur Perseorangan di Kudus, Minimal Kantongi 48.200 Dukungan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved