Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Wujudkan Kampung Bugisan Menawan, Pemkot Pekalongan-BPN Lakukan Konsolidasi Tanah

Dalam proses konsolidasi tanah, akan dilakukan penataan ulang pada wilayah pemukiman di Kampung Bugisan agar sarana dan prasarana yang ada di sana leb

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Wali Kota Pekalongan Achmad saat menyerahkan SK hak tanah bagi warga Bugisan, Kecamatan Pekalongan Utara secara simbolis di ruang Jlamprang.   

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan menjadi lokasi sasaran program konsolidasi tanah dari Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan.

Program ini, menjadi langkah awal dalam penataan wilayah tersebut sebelum nantinya akan disentuh program kota tanpa kumuh (Kotaku).

Dalam proses konsolidasi tanah, akan dilakukan penataan ulang pada wilayah pemukiman di Kampung Bugisan agar sarana dan prasarana yang ada di sana lebih layak.

Hal ini terungkap, dalam kegiatan sosialisasi kota menawan konsolidasi tanah untuk Menata Kawasan Bugisan, di ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Sabtu (4/5/2024).

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, permasalahan banjir dan rob di Kampung Bugisan sudah teratasi secara signifikan meskipun belum tuntas.

Mengingat, banjir akibat air hujan terkadang masih terjadi di Kota Pekalongan.

"Tetapi sudah ada pompa, jadi intensitasnya hanya hitungan jam. Insyaallah, tidak lagi dari satu hari sudah surut."

"Tinggal, penataan kawasan kumuh di Kampung Bugisan yang sudah berjalan," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.

Baca juga: Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan, Wali Kota Dan Wakil Walikota Pekalongan Diroasting

Mas Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan menyebutkan, pada kesempatan tersebut, selain melakukan penataan kawasan kumuh di Kampung Bugisan, Pemkot Pekalongan juga memberikan 237 SK hak tanah bagi warga secara simbolis jika pembangunannya sudah selesai.

Pihaknya mengapresiasi, kepada warga yang menghibahkan sebagian tanahnya kepada Pemkot untuk dijadikan drainase, jalan lingkungan, pengelolaan sampah, sarana air bersih, sanitasi, dan sebagainya.

"Jika penataan kawasan kumuh di Kampung Bugisan ini berhasil, maka Pemkot akan melanjutkan penataan kawasan kumuh di wilayah Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan," imbuhnya.

Lalu, konsolidasi tanah ini bertujuan untuk membangun atau menata kawasan tanpa menggusur, dan masyarakat akan memberikan sebagian tanahnya untuk sarana prasarana mereka sendiri.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, bahwa ada sekitar 237 SK hak tanah yang sudah selesai dibagikan dalam program konsolidasi tanah ini.

Tanpa SK tersebut, penataan maupun pembangunan Kampung Bugisan yang menawan ini tidak bisa dilakukan. Dimana, di dalamnya ada kewajiban dan hak untuk mematuhi si pemegang SK hak tanah tersebut.

"Kalau program penataan ini sudah berjalan, rencana sertifikat akan dibagikan oleh Menteri ATR BPN, Agus Harimurti Yudhoyono."

"Konsolidasi ini, sistemnya tanpa ada ganti rugi, namun masyarakat setempat menyumbangkan tanahnya untuk konsolidasi tanah ini," tambahnya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved