Berita Wonosobo
Hati Ibu di Wonosobo Bagai Disambar Petir Tahu Putrinya Dicabuli Pria Yang Baru Dikenalnya
Hati orangtua mana yang tidak marah dan geram setelah mendengar putrinya mengaku habis digauli seorang pria hingga 3 kali.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Catur waskito Edy
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju dan jilbab warna hitam, satu potong sweater warna putih, dan satu potong rok warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (ima)
Baca juga: Bank Jepara Artha Rugi Hingga Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum: Aset Debitur Bermasalah Akan Dieksekusi
Baca juga: PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 7 Mei 2024 Lengkap Virgo-Leo: Aries Terus Berusaha Pisces Tekun
Baca juga: Irish Bella Dijodoh-jodohkan dengan Abidzar, Umi Pipik: Kalau Saya Mah ya Enggaklah
Pemkab Wonosobo Ambil Langkah Kebijakan Fiskal Pengurangan Tarif Retribusi Pasar |
![]() |
---|
Karnaval Kemerdekaan di Wonosobo, Pemerintah Tampilkan Parade Unik untuk Dekatkan Diri ke Warga |
![]() |
---|
Kado HUT Ke-80 RI, 104 Warga Binaan Rutan Wonosobo Terima Remisi |
![]() |
---|
100 Siswa SRMA 35 Wonosobo Mulai Belajar dan Tinggal di Asrama |
![]() |
---|
Spanduk Kawal Dana Desa Terbentang di Pagar Kantor Pemdes Wonokerto Wonosobo, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.