Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Hati Ibu di Wonosobo Bagai Disambar Petir Tahu Putrinya Dicabuli Pria Yang Baru Dikenalnya

Hati orangtua mana yang tidak marah dan geram setelah mendengar putrinya mengaku habis digauli seorang pria hingga  3 kali.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng.com/Imah Masitoh 
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (6/5/2024). 

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju dan jilbab warna hitam, satu potong sweater warna putih, dan satu potong rok warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku diancam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (ima)

Baca juga: Bank Jepara Artha Rugi Hingga Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum: Aset Debitur Bermasalah Akan Dieksekusi

Baca juga: PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 7 Mei 2024 Lengkap Virgo-Leo: Aries Terus Berusaha Pisces Tekun

Baca juga: Irish Bella Dijodoh-jodohkan dengan Abidzar, Umi Pipik: Kalau Saya Mah ya Enggaklah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved